Malang Raya

Khusus di Kota Malang, Paripurna dengan 5 Anggota DPRD Bisa Kuorum

Pembahasan yang harus diselesaikan dengan paripurna dapat diselesaikan dengan kehadiran lima anggota DPRD Kota Malang tersisa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mandeknya kegiatan di DPRD Kota Malang mulai menemui titik temu.

Hasil pertemuan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan solusi.

Pembahasan yang harus diselesaikan dengan paripurna dapat diselesaikan dengan kehadiran lima anggota DPRD tersisa.

( Baca juga : Pantesan Ussy Sulistiawaty Minta Suaminya itu Jangan Genit, Coba Lihat Foto Andhika Pratama ini )

Setelah 41 anggota DPRD jadi tersangka, kahadiran lima anggota dewan dalam paripurna dinyatakan kuorum.

Plt Wali Kota Malang, Sutiaji menerima kesimpulan itu berdasar laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto.

“Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bisa segera dilakukan.”

( Baca juga : Inilah Sebutan Baru Kartika Putri Dari Ketiga Putra Habib Usman bin Yahya Usai Menikah )

“Tahapannya sama seperti yang sudah dilakukan, yaitu ada Banmus (Badan Musyawarah), paripurna, dan sebagainya,” kata Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/9/2018) siang.

Menurutnya, kuorum berdasar jumlah anggota dewan yang tersisa itu merupakan bentuk diskresi dari Kemendagri.

Kemungkinan tidak hadirnya dua anggota DPRD yang sakit dalam paripurna pun tidak masalah.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Jatim Kemarin, Mulai 3 Kecelakaan Lalu Lintas sampai Kebakaran Ladang Tebu )

“Ketika sakit, dalam kondisi uzur,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, fungsi Banmus digantikan sekretaris DPRD.

Dalam pembahasannya, Pemprov Jatim akan selalu mendampingi sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat.

Pembahasan utama setelah kebijakan baru ini ditentukan adalah penetapan PAK atau APBD Perubahan.

( Baca juga : Rafathar & Gempita Ketularan Demam Masuk Pak Eko, Gaya Ngomongnya Bikin Gisella & Raffi Ngakak )

Targetnya, PAK bisa ditetapkan pada bulan ini.

“Sudah proses pembahasan. Setelah ini, diharap ada penetapan.”

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved