Malang Raya

Wartawan Gadungan di Malang Tega Berbuat Dosa kepada Putri Kandungnya, Pengakuannya Sudah 5 Kali

AKP Adrian Wimbarda ketika dikonfirmasi menjelaskan, aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak bertahun-tahun lalu tepatnya sejak 2016

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sungguh miris dan memilukan perbuatan yang dilakukan Sapril (44), warga Pakisaji, Kabupaten Malang ini.

Sapril tega meluapkan hasrat seksualnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur yang masih berumur 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda ketika dikonfirmasi menjelaskan, aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak bertahun-tahun lalu tepatnya sejak 2016.

Walau sudah berkali-kali dicabuli ayahnya sendiri, korban tidak sampai berbadan dua.

"Dua tahun, dia (korban) memang tidak digauli, tapi dicabuli," terang Adrian ketika dikonfirmasi Rabu (5/9/2018).

Sapril melampiaskan hasrat seksualnya, ketika korban tengah tidur pada malam hari.

Pria yang statusnya menjadi tersangka itu mendekap tubuh anaknya, lantas memasukkan tangannya ke celana dalam korban.

Kemudian, memainkan jarinya di kemaluan anaknya.

Meski anaknya memberontak, pelaku tetap membabi buta lampiaskan nafsunya.

Puncaknya pada Senin (2/9/2018), ketika korban tengah tidur lelap, dia digerayangi Sapril.

Anaknya itu lantas berontak dan dia mengadukan hal ini kepada ibunya.

Tanpa banyak cakap, kasus ini segera dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Tidak menunggu lama, laki-laki berbadan tinggi besar itu digelandang petugas untuk dimintai keterangan.

Ketika dilakukan penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Selasa (4/9), tersangka masih berkelit dia tidak melakukan perbuatannya.

Bahkan, dia mengaku sebagai salah satu wartawan koran nasional yang terbit mingguan. Sapril juga menunjukkan kartu pers tempat dia bekerja.

Namun alibinya itu terpatahkan ketika petugas menunjukkan bukti laporan anaknya. Akhirnya, dia mengakui bahwa telah berbuat cabul kepada anaknya sendiri

Pengakuannya, anak kandungnya itu dia cabuli sebanyak lima kali. Bahkan Sapril memahami bahwa perbuatannya itu tidak dibenarkan.

"Pelaku akhirnya khilaf, menyadari seharusnya tidak boleh seperti itu," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved