Malang Raya

KPK Obok-obok Kota Malang, Tidak Semua Partai Siap Mengurus Berkas ke Satgas PAW

Tidak semua partai politik siap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggotanya yang menjadi tersangka KPK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tidak semua partai politik siap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggotanya yang menjadi tersangka KPK. Masih ada sederet kendala sehingga mereka tak bisa mengirimkan berkas ke Satuan Tugas (Satgas) PAW yang disiapkan di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang sejak, Kamis (6/9/2018).

Salah satu partai yang masih terkendala adalah Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu belum mendapat tanda tangan surat pernyataan pengunduran diri dari dua tersangka KPK. Mereka adalah Ribut Haryanto dan Choeroel Anwar. Ribut dan Choeroel adalah 2 dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka korupsi Kota Malang jilid 3.

"Untuk yang tiga orang lainnya, sudah lengkap," kata Rudi Nugroho, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Malang, Kamis (6/9/2018).

Tiga nama yang dimaksud Rudi, yakni Bambang Soemarto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti. Mereka menjadi tersangka pada penetapan jilid kedua. Menurut Rudi, pengurusan berkas PAW untuk ketiganya sudah rampung. Namun, tiga berkas itu akan dikirim berbarengan dengan dua berkas lain yang masih diurus.

Langkah yang saat ini ditempuh DPD Partai Golkar adalah meminta bantuan DPP untuk mengurus tanda tangan dua kader yang saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta itu. "Solusinya begitu karena waktunya mepet," tambah dia.

Dengan begitu, Golkar memilih untuk tidak memecat para tersangka. Menurut Rudi, etika di partai tersebut untuk PAW adalah meminta anggota dewan untuk mengundurkan diri.

"Di Golkar, surat penyataan pengunduran diri harus ada karena aturan dasar rumah tanggannya seperti itu," tambah dia.

Penentuan dua nama pengganti Ribut dan Choeroel juga harus melewati rapat pleno. Nama-nama urutan teratas dalam pemilihan legislatif 2014 sebagai pengganti versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dirapatkan terlebih dulu. Nah, Rudi mengakui, rapat pembahasan soal itu pun belum dilaksanakan.

Maka, Golkar belum mengurus dan mengirimkan berkas PAW ke Satgas. Targetnya, berkas itu bisa terkirim pada Sabtu mendatang. Sehingga rencana pelantikan para PAW DPRD Kota Malang tetap bisa terlaksana Senin (10/9/2018). "Kayaknya enggak nutut untuk hari ini," tambah dia.

Rudi optimistis dua Ribut dan Choeroel akan memberikan surat pengunduran diri dari partai dengan mudah. Soalnya, kondisi yang sama juga terjadi ketika partai harus meminta surat pengunduran diri dari tiga anggota dewan sebelumnya.

"Sebelum diperkisa di Jakarta, teman-teman sudah pamitan ke DPD, mohon doa dan lain-lain," ungkapnya. Meski tidak ada pernyataan kesiapan untuk mundur dari mereka, Rudi menganggap hal itu sebagai sinyal bahwa mereka siap mengikuti aturan partai.

Kendala bukan hanya dialami Golkar. Partai Hanura pun memastikan tak mengirim berkas untuk PAW ke Satgas di hari pertama, Kamis (6/9/2018). Alasannya, DPC partai itu masih menunggu instruksi dan aturan dari DPP.

"Hari ini kami masih ke DPP karena baru kemarin kita mulai (mengurus)," kata Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Malang, Hasan Widodo.

Ia mengatakan, semua proses akan dilalui sesuai arahan KPU dan Satgas PAW. Akan tetapi, partai tersebut pun belum menentukan nama-nama calon pengganti dari dua anggota dewan yang akan di PAW. Dengan alasan menunggu keputusan DPP, Hasan menyebut kepastian penggantian nama dalam PAW itu masih belum bisa dimunculkan.

"Memang bisa berdasarkan perolehan suara dari KPU. Tapi ada beberapa kader yang sudah pindah partai. Secara otomatis, kalau mengikuti aturan KPU dan organisasi, mereka sudah dipecat," tambah dia.

Mengingatkan kembali, ada dua anggota dewan dari Hanura yang akan di-PAW, yakni Imam Ghozali dan Afdhal Fauza. Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dalam penetapan jilid ketiga.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved