Blitar
Diduga Tidak Berizin, Warga Hentikan Pendirian Tower di Bltar
Sebelumnya warga memang diminta izin untuk pendirian tower. Tetapi lokasi pendirian tower jauh dari permukiman warga
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sejumlah warga di Jalan Cimanuk Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar resah dengan pembangunan tower seluler di lingkungan setempat diduga ilegal. Wargapun berusaha menghentikan proses pembangunan tower di lokasi tersebut, Rabu (12/9/2018).
Belasan warga mendatangi lokasi pembangunan tower yang berada di pekarangan salah satu warga setempat. Saat itu, di lokasi ada pekerja sedang memanjat tower untuk memasang peralatan di bagian atas. Warga meminta pekerja itu turun dan menghentikan pekerjaannya.
Salah satu perwakilan warga, Sudarsono mengatakan, pembangunan tower di lokasi tidak sesuai dengan kesepakatan semula. Menurut Sudarsono, sebelumnya warga memang diminta izin untuk pendirian tower. Tetapi lokasi pendirian tower jauh dari permukiman warga.
Tetapi, kenyataannya, pendirian tower berada di tengah-tengah permukiman penduduk. Warga juga tidak diajak bicara soal pemindahan lokasi pendirian tower. Tahu-tahu, warga melihat bangunan tower sudah berdiri di lokasi. Warga resah karena bangunan tower itu berada di dekat rumah warga.
"Kalau lokasi sebelumnya warga sudah setuju, karena jauh dari permukiman. Kalau dari lokasi sekarang jaraknya sekitar 150 meter. Tapi, kenyataannya pendirian towernya pindah di sini, tanpa ada pembicaraan dengan warga," kata Sudarsono.
Dikatakan Sudarsono, sebenarnya warga sudah menempuh jalur prosedural masalah itu. Warga melaporkan masalah itu ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, bahkan sampai ke Pemkot Blitar. Terapi, sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemkot Blitar. Maka itu, warga mengambil inisiatif menghentikan sementara proses pembangunan tower sebelum ada kejelasan soal izin.
"Kami minta pendirian tower dipindah ke tempat yang jauh dari permukiman warga," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan soal pendirian tower itu. Dinas baru berencana memanggil pemilik tower seluler itu untuk dimintai penjelasan.
"Kami sudah cek ke lokasi. Kami mau memanggil pemiliknya. Kami ingin tahu tower itu apakah permanen atau sementara," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kalau tower itu hanya sementara memang tidak perlu izin. Pendirian tower sementara itu hanya untuk mencari titik koordinat di lokasi. Setelah titik koordinat ketemu, pemilik akan membongkar tower sementara itu.
"Setelah itu, pemilik baru mengurus izin pendirian tower. Termasuk izin lingkungan ke warga untuk persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Kami minta warga bersabar dulu, kami akan panggil pemiliknya," tutur Suharyono.