Tulungagung

Tidak Membayar Uang Sewa Mobil, Suryadi Dilaporkan Rekannya ke Polisi

Mobil sewaan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi jual beli ikan atau usaha yang ditekuni oleh penyewa

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ilustrasi Pemeriksaan Polres Tulungagung 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Imam Samroni (48)  warga Dusun Nganggrek Desa Kalidawir Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung melaporkan rekannya, Suryadi (40) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung ke Polisi. Ini setelah Suryadi dituduh melakukan penipuan dan menggelapan mobil jenis Toyota Kijang LF80 nopol AG 761 RK.

Kasur tersebut berawal pada Maret 2018 lalu. Suryadi menyewa mobil milik Imam. Mobil tersebut digunakan sebagai sarana transportasi jual beli ikan atau usaha yang ditekuni oleh Suryadi.

Kedua pihak sepakat, mobil itu disewa Rp 2.500.000 per bulan.

"Saat itu, terlapor langsung membawa mobil dan digunakan untuk sarana transportasi usahanya," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Rabu (12/9/2018).

Setiap bulan, Suryadi juga membayar uang sewa, seperti kesepakatan awal. Namun pada Bulan Juli 2018, Suryadi tidak membayar uang sewa.

Imam menemui Suryadi dengan maksud menagih uang sewa, pada 10 Agustus 2018. Selain itu Imam juga bermaksud mengambil mobilnya kembali.

"Tapi ternyata mobil itu tidak diketahui keberadaannya," ucap Sumaji.

Sejak saat itu, Imam terus berusaha menanyakan mobilnya, namun tidak pernah ada jawaban yang memuaskan dari Suryadi. Merasa ditipu, Imam kemudian melaporkan Suryadi ke Polres Tulungagung.

"Kami masih meminta keterangan dari pelapor. Selanjutnya penyidik akan meminta penjelasan dari terlapor," tutur Sumaji. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved