Tuban
Tempat Karaoke Tanpa Izin Di Razia Tim Gabungan Pemkab Tuban
Razia dilakukan untuk mengkondusifkan daerah dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keramaian. Di antaranya deteksi keberadaan karaoke ilegal
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia gabungan guna mendeteksi keberadaan karaoke ilegal, Selasa (25/9/2018) malam. Hasilnya, petugas menemukan karaoke tak berizin yang berada di ujung barat wilayah kabupaten Tuban tepatnya di Desa Banjarjo Kecamatan Bancar.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharmanto mengatakan, razia dilakukan untuk mengkondusifkan daerah dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keramaian. Di antaranya deteksi keberadaan karaoke ilegal.
Saat razia, petugas mendapati karaoke tak berizin yang diketahui milik warga setempat, bernama Jumiati.
"Ya ada satu karaoke tak berizin yang kita temukan, selanjutnya kita interogasi pemilik," kata Heri, Rabu (26/9/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, di lokasi petugas mendapati dua ruangan yang aktif digunakan nyanyi. Selain itu, juga mendapati lima pemandu lagu, termasuk pemilik karaoke juga.
Dua set alat karaoke jenis amplifier telah dibawa sebagai barang bukti. Untuk selanjutnya, pemilik akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Senin depan akan kita panggil ke kantor pemiliknya," pungkas Heri.