Malang Raya
Masalah Akreditasi Prodi Tak Dipersoalkan di Pendaftaran CPNS 2018
Dalam surat Permenpan RB itu disebutkan pelamar yang sudah terlanjur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena aturan itu segera diverifikasi ulang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafrudin mengeluarkan regulasi tidak dipersoalkan lagi mengenai akreditasi prodi calon pelamar CPNS dari BAN (Badan Akreditasi Nasional) PT/Pusdiknaskes.
Juga tidak wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar guru.
Dalam surat Permenpan RB itu disebutkan pelamar yang sudah terlanjur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena aturan itu segera diverifikasi ulang.
“Ini angin segar bagi calon pelamar CPNS 2018,” jelas Prof Dr Suko Wiyono, Ketua Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/10/2018).
Katanya, ada aturan itu banyak PTN dan PTS yang komplain.
Disebutnya, untuk akreditasi prodi dipersyaratan sebelumnya ada legalisir untuk bukti akreditasi.
Padahal, banyak prodi mengalami jeda akreditasi karena jumlah asesor BAN PT terbatas.
“Misalnya ada akreditasi prodi sudah habis pada Desember 2017. Untuk mengurus baru, mungkin baru keluar beberapa bulan kemudian,” tambahnya.
Pada masa jeda itu, akreditasi prodi dipandang masih sama sebelum hasil akreditasi baru keluar.
“Tapi bisa juga ada kesalahan di prodi karena terlambat mengajukan sehingga tidak cepat dilaksnakaan rekreditasi,” papar Rektor Universitas Wisnuwardhana Kota Malang ini.