Tulungagung
Gadis Tulungagung Simpan Bukti Kejahatan di Dalam Bungkus Rokok
Sukma (19) ditangkap polisi di jalan masuk Kelurahan Kutanyar, Tulungagung. Dalam penangkap ini, polisi menemukan bungkus rokok.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Sukma (19) ditangkap polisi di jalan masuk Kelurahan Kutanyar, Tulungagung pada Sabtu (13/10/2018) pukul 20.00 WIB.
Gadis asal Kelurahan Tertek ini diduga akan menjual pil dobel L.
Polisi butuh waktu seminggu untuk menelusuri dugaan penjualan pil ilegal ini.
( Baca juga : Pemuda Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi Karena Karaoke Sambil Bawa Sangkur )
“Sebenarnya tersangka sudah teridentifikasi. Tapi petugas masih butuh bukti untuk menangkap tersangka,” terang Iptu Sumaji, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/10/2018).
Dalam penangkap ini, polisi menemukan Sukma membawa bungkus rokok.
Ternyata ada 30 butir pil dobel L di dalam bungkus rokok itu.
( Baca juga : Wanita Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi Usai Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta di Semarang )
Kemudian polisi membawa Sukma ke rumahnya.
Dalam penggeledahn di rumah Sukma, polisi menemukan 12 butir pil dobel L.
“Jadi kami menyita 42 butir pil dobel L dari tersangka. Dia mengaku mendapat pil itu dari temannya yang berinisial G,” tambah Sumaji.
( Baca juga : Guru Swasta Harus Mengajar 24 Jam Sepekan untuk Dapat Gaji Setara UMK dari Pemkot Surabaya )
Namun, Sukma mengaku tidak tahu tempat tinggal G.
Biasanya Sukma dan G bertemu di warung kopi di Desa Serut, Boyolangu.
Sukma membeli empat pil memabukkan ini seharga Rp 10.000.
( Baca juga : Delapan Pasien Kaki Gajah Kronis Di Tulungagung, Ada Yang Terserang Payudara Dan Skrotum )
Kemudian dia mengemas ulang menjadi tiga butir per kemasan, dan dijual Rp 10.000.
Sukma hanya melayani orang yang sudah dikenalnya.
Biasanya transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui WhatsApp (WA).
( Baca juga : Kecelakaan Tragis Di Tulungagung, Bapak-Anak Pengendara Motor Tewas )