Malang Raya
Syarat Pendirian Program Studi Baru (Prodi) Diperlunak
"Sebanyak 95 persen pengajuan prodi baru ditolak karena tidak ada dosennya," jelas Patdono, Jumat (19/10/2018).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Syarat pendirian program studi baru (prodi) diperlunak karena kekurangan dosen. Jika sebelumnya syaratnya minimal enam dosen di prodi baru, kini menjadi minimal lima orang. Hal itu disampaikan Patdono Suwignyo, Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti.
"Sebanyak 95 persen pengajuan prodi baru ditolak karena tidak ada dosennya," jelas Patdono, Jumat (19/10/2018).
Bahkan ada dosen yang diakui tapi dari lembaga lain. Bukan dosen perguruan tinggi yang mengajukan. Dikatakan dia, masalah kekurangan dosen bukan hanya di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tapi juga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"PTS di luar Jawa terutama banyak kekurangannya," jelasnya. Padahal dosen adalah komponen penting di perguruan tinggi di Indonesia. Di satu sisi, antara yang pensiun dan penambahan khususnya dosen PTN masih kurang.
Sementara data di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah VII Jawa Timur, jumlah dosen PTS ada 18.600 dosen. Hal itu disampaikan oleh Prof Dr Ir Suprapto DEA, Kepala LL Dikti wilayah VII Jatim terpisah.
"Masih kurang dari jumlahnya," papar dia saat di Malang.
Karena kurang dosen, maka peningkatan mutu masih belum maksimal. Bahkan ada dosen yayasan yang masih bergelar S1. Jumlahnya ada 500 an dosen. Sedang untuk pengajuan dosen DPK (Dosen Diperbantukan Khusus) yang berstatus PNS juga sudah sulit direalisasi.
Biasanya DPK ditugaskan di PTS-PTS. Terakhir perekrutan dosen DPK pada 2015 sebanyak 19 dosen. Setelah itu tidak ada lagi.
Pada 2018 ada perekrutan tapi non dosen. Dari 18.600 dosen, hanya ada 127 guru besar di PTS. Sedang jumlah lektor kepala ada 780 dan lektor ada 360.
Ditambahkan Patdono, kekurangan dosen di vokasi antara lain diisi praktisi yang memiliki kompetensi di bidangnya namun tidak memiliki gelar akademis seperti S2 sesuai syarat menjadi dosen. Sehingga diberlakukan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Ia mencontohkan salah satu politeknik juga tidak memiliki dosen S2 untuk mualim. Akhirnya memakai purna nakhoda yang sudah tidak lagi mengarungi kapalnya ke mancanegara. Namun mereka memikiki sertifikat kompetensi keahliannya sehingga RPL nya jadi S2.
"Dalam revitalisasi vokasi malah kita minta 50 persen dosennya dari praktisi," paparnya.
Untuk itu, kemenristek akan menunjuk perguruan-perguruan tinggi mana saja yang boleh memakai RPL. Saat ini, praktisi dengan bekal RPL banyak juga yang mengajar di politeknik yang memang memerlukan keterampilan.
Sementara itu, Prof Dr Sukowiyono, Ketua Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Jawa Timur menyambut baik rencana regulasi yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti tentang jumlah dosen yang dipersyaratkan untuk berdirinya prodi.
"Namun semoga nanti jika diberlakukan juga sudah dikomunikasikan juga oleh BAN (Badan Akreditasi Negara) perguruan tinggi. Karena realitanya seringkali berbeda antara yng dikehendaki Kemristekdikti dengan BAN PT," jelas Suko.
Ia mencontohkan saat visitasi di lapangan mengenai perbedaannya. Kemristekdikti mengatakan homebase dosen itu di fakukultas. Artinya doktor dan profesor bisa mengajar di S1, S2 dan S3.
Tapi faktanya, asesor BAN pada waktu visitasi ke perguruan tinggi menyatakan apabila dosen sudah dimasukkan mengajar di S1, maka tidak boleh dimasukkan di S2 dan S3. Begitu pula sebaliknya.