Surabaya
Peredaran Narkoba di Surabaya Ini Libatkan Banyak Pihak, Ada Napi, Pemilik Warung sampai Ojek Online
Peredaran narkoba di Surabaya ini melibatkan banyak pihak, mulai narapidana, pemilik warung, sampai ojek online.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Polda Jatim menangkap pengedar sekaligus kurir narkoba bernama Leonard (20).
Pria asal Taman, Sidoarjo ini ditangkap di toko roti di Jalan Arjuno, Surabaya pada Minggu (21/10/2018).
Polisi menyita 4.115 ribu butir pil ekstasi, dan 2,2 kilogram (Kg) sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari jaringan Lapas Madiun.
( Baca juga : Ahmad Dhani Akui Berjanji Beri Lima Persen Jika Pembangunan Villa di Batu Terlaksana )
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka mengaku sudah delapan kali mendapat perintah untuk mengedarkan narkoba di Surabaya.
Dalam mengedarkan narkoba ini, tersangka memasukkan pil ekstasi ke kaleng makanan ringan.
“Tersangka memasukan pil ekstasi ke kaleng makanan ringan.”
“Tersangka membuka kemasan, kemudian menutup lagi kemasan itu,” kata Luki, Rabu (24/10/2018).
( Baca juga : Balasan Maia Estianty saat Konsep Busana Hingga Lokasi Pernikahannya Dibocorkan, Kocak Bikin Ngakak )
Tersangka mengisi satu kemasan makanan ringan dengan 50 butir pil ekstasi.
Leonars mengaku telah sembilan kali menerima paket sabu dan ekstasi dari Lapas Madiun.
Pengiriman barang haram ini menggunakan sistem ranjau di Surabaya.
“Dia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial P.”
( Baca juga : Update Klasemen Liga 1 2018 Terbaru Setelah Persib Bandung Kalah dan Arema FC Draw )
“Barang diranjau di tempat sampah di Simopomahan,” kata Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kemudian tersangka membawa barang tersebut ke kos, dan menyelipkan pil ektasi di kemasan makanan ringan.