Jember

Reaksi Jaksa di Jember Setelah Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Penjara di Surabaya

Thoif Zamroni merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial ternak tahun 2015. Sumber dana hibah tersebut adalah APBD Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
Ketua DPRD Jember 2014 - 2019 non-aktif Thoif Zamroni. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya untuk terdakwa Ketua DPRD Jember 2014 - 2019 non-aktif Thoif Zamroni.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi mengatakan, jaksa akan menentukan sikap setelah menggelar rapat, Rabu (31/10/2018).

"JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Usai sidang memang JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim itu. Kami akan ambil sikap setelah pertemuan (internal jaksa) besok," ujar Herdian, Selasa (30/10/2018).

Thoif Zamroni merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial ternak tahun 2015. Sumber dana hibah tersebut adalah APBD Jember.

Senin (29/10/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya menyatakan Thoif terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan Thoif membayar ganti rugi sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik Thoif selama satu tahun setelah dipidana.

Thoif dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Jember.

Jika JPU masih belum menentukan sikap menerima atau menyatakan banding atas vonis majelis hakim itu, tidak demikian dengan Thoif.

M Nuril, kuasa hukum Thoif, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim itu. "Karena sesuai dengan fakta persidangan. Setelah berdiskusi, klien saya menerima putusan itu," kata Nuril.

Fakta persidangan yang sesuai antara lain kerugian negara sebesar Rp 90 juta. Karena itulah, Thoif memilih menerima vonis majelis hakim tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved