Surabaya

Ada Indikasi Korupsi Rp 6 Miliar di Jamkrida, Gubernur Jatim Tambahi Modal Rp 200 Miliar

Pakde Karwo tetap akan memberikan tambahan penyertaan modal ke PT Jamkrida melalui APBD Jatim 2019 senilai Rp200 miliar.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tengah menyiapkan pergantian direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Hal ini sebagai tindak lanjut adanya temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Penyimpangan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian salah satu BUMD milik Provinsi Jawa Timur ini. Tak tanggung-tanggung jumlahnya diduga mencapai Rp6 miliar.

“Kami sudah menyiapkan pengganti direksi PT Jamkrida Jatim dan sekarang masih dalam proses appraisal. Sehingga, nantinya tinggal menentukan siapa yang paling laik menempati posisi tersebut,” kata Pakde Karwo (sapaan Soekarwo) ketika ditemui di Surabaya, Senin (5/11/2018).

Sebagai tindak lanjut temuan dari OJK tersebut, Pakde Karwo juga mendukung langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Saya sudah baca laporan bahwa PT Jamkrida ada permasalahan," kata Pakde Karwo.

"Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida karena itu kami serahkan hukum sesuai dengan asas demokrasi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta aset para eksekutif yang memang terbukti melakukan penyimpangan untuk disita. Hal ini diharapkan untuk menutup kerugian yang dialami salah satu BUMD Jatim ini.

“Nantinya asetnya akan dilelang, mudah-mudahan cukup untuk menutupi kerugian,” harap Gubernur Jatim dua periode ini.

Kendati mengalami permasalahan, Pakde Karwo tetap akan memberikan tambahan penyertaan modal ke PT Jamkrida melalui APBD Jatim 2019 senilai Rp200 miliar. Alasannya, keberadaan Jamkrida sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku UMKM.

"Bagi UMKM yang belum bankable supaya bisa mendapatkan pinjaman modal dengan insurance (jaminan) dari PT Jamkrida," kata Pakde Karwo.

Untuk diketahui, Dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kendati kasus itu telah naik pada tingkat penyidikan, tapi Kejati Jatim mengaku belum menetapkan tersangka.

Terkait hal itu, Kepala Kejati Jatim, Sunarta, menuturkan adanya dugaan korupsi itu bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sunarta mengungkapkan pada 2016 OJK menemukan ada dana sekitar Rp6 miliar keluar dari PT Jamkrida Jatim.

“Oleh oknum di PT Jamkrida Jatim, digunakan keperluan lain,” beber Sunarta, Jum'at (2/11/2018).

Sunarta menambahkan, dana senilai Rp6 miliar itu mulanya diperuntukkan bagi debitur. Debitur yang dimaksud Sunarta adalah yang mengalami gagal bayar.

Sampai sekarang, Sunarta mengungkapkan telah memeriksa 10 orang lebih sebagai saksi. Mereka dianggap mengetahui adanya dana yang keluar dari PT Jamkrida yang tak sesuai peruntukkannya.

Potensi kinerja PT Jamkrida sebenarnya cenderung naik tiap tahunnya. Hal ini berdasarkan laporan Direksi Penjaminan PT Jamkrida Mohammad Sulthon saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim beberapa waktu lalu.

Di antaranya adalah setoran deviden (keuntungan) ke Pemprov Jatim dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada tahun buku 2015 sebesar Rp600 juta, tahun 2016 sebesar Rp650 juta, tahun 2017 Rp700 juta dan tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp750 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved