Surabaya
Remaja Kebraon Surabaya Kepergok Edarkan Sabu, Begini Nasibnya
Saat menggeladah tersangka ditemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang menangkap remaja pengedar narkoba. Tersangkanya, Almas Yumna Firous (19) warga Mastrip Karangpilang dibekuk usai bertransaksi narkoba di Jalan
Kebraon Gang I Karangpilang Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Subowo mengatakan, saat menggeladah tersangka pihaknya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. "Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram," ujar Marji, Senin (5/11/2018).
Marji menjelaskan tersangka akan narkoba ke rekannya di Surabaya barat. Tersangka bertransaksi narkoba dengan pengedar di Surabaya yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
"Tersangka sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu-sabu," pungkasnya.
Pihaknya menyita barang bukti satu alat isap dan uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan sabu-sabu. "Kasus pengedar narkoba remaja ini masih dalam lidik ada indikasi pelaku lain," imbuh Marji.