Kabupaten Blitar

Pura-pura Jadi Korban Begal Agar Tidak Ditagih Utang, Pria di Blitar Dikenai Wajib Lapor

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
Polres Blitar
REKAYASA BEGAL - Polisi saat mendatangi korban yang diduga merekayasa peristiwa pembegalan di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - EW (35), pria asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang pura-pura menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.

Tapi, untuk sementara pelaku diminta wajib lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar.

"Pelaku sudah dipulangkan dan dilaksanakan wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Putut kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/10/2025).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membuat rekayasa menjadi korban aksi pembegalan di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, karena takut ditagih utang.

Baca juga: Demi Lolos dari Tagihan Utang, Pria di Kesamben Blitar Nekat Merekayasa Dirinya sebagai Korban Begal

Pelaku memiliki utang ke sesorang dan jatuh tempo pembayaran utang pada Selasa (30/9/2025).

"Pelaku merekayasa menjadi korban begal dengan tujuan agar utangnya tidak ditagih dulu," ujarnya.

Putut juga mengimbau masyarakat agar ikut bersinergi bersama Polri untuk menjaga keamanan di wilayahnya.

Masyarakat diminta mengaktifkan kembali Siskamling untuk mewujudkan keamanan lingkungan.

"Kalau mengetahui tindak kriminalitas segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat atau juga bisa menghubungi layanan Polri di 110," katanya.

Seperti diketahui, EW mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari keterangan awal, EW mengaku saat melintas naik sepeda motor di Jalan Raya Brongkos tiba-tiba di diberhentikan oleh orang tak dikenal.

Selanjutnya, pelaku meminta dengan paksa uang milik EW senilai Rp 40 juta.

Setelah itu, EW mengaku pelaku mengikat tangan dan kakinya serta membekap mulutnya.

Lalu, EW dibawa masuk ke hutan yang jaraknya sekitar 50 meter dari Jl Raya Brongkos. EW ditinggalkan di area hutan.

Ternyata, peristiwa itu hanya rekayasa EW sendiri karena bingung terlilit utang. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved