Malang Raya
Kini Warga Kabupaten Malang Bisa Urus Akta Lahir dan Akta Kematian di RS
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang meluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA)
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang meluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA), Rabu (14/11/2018).
Gerakan ini mengusung program bahwa mengurus administrasi kependudukan tidak lagi harus mendatangi kantor Dispendukcapil.
( Baca juga : Pria Asal Malang Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Mojokerto )
Melalui GISA, mengurus akta lahir dan akta kematian bisa dilakukan di rumah sakit.
“Ini merupakan gerakan untuk menyadarkan masyarakat soal sadar adminstrasi kependudukan, dan sadar manfaat adminstrasi,” ujar Sri Meicharini, Kadispendukcapil Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Pihaknya kerja sama dengan RS Wava Husada untuk mempercepat administrasi kependudukan.
( Baca juga : Hanya Butuh 5 Detik, Komplotan Curanmor Asal Jember Ini Biasa Mencuri Motor di Surabaya )
Sebelumnya, Dispendukcapil sudah kerja sama dengan 39 Puskemas, dan dua RSUD di Kabupaten Malang.
Jika ada pasien melahirkan atau meninggal dunia, petugas rumah sakit akan input data di Dispendukcapil.
Jika sudah jadi, warga bisa mengambil akta lahir atau akta kematian di rumah sakit.
( Baca juga : Akibat Jalin Hubungan Terlarang, Janda Ini Buang Bayinya di Pinggir Rumah Warga di Kediri )
“Jadi warga tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil,” tambahnya.