Surabaya

Reaksi Kaum Buruh Setelah UMK Jatim 2019 Naik 8,03 sampai 24 Persen

UMK Kota Pasuruan kenaikannya hingga 24%. Sebelumnya Rp 1,7 juta kini menjadi Rp 2,5 juta.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAAYA - UMK 2019 telah ditetapkan. Ada kenaikan 8,03 persen di daerah ring 1.

Bahkan beberapa daerah malah jauh lebih tinggi kenaikannya. Terutama Kota Pasuruan dan Kota Mojojerto.

Bagaimana reaksi kaum buruh?

Nurudin, salah satu perwakilan serikat buruh menuturkan bahwa pihaknya menerima penetapan UMK tersebut.

"Apalagi ada kenaikan signifikan UMK di luar daerah ring 1. Kenaikannya melebihi  ketentuan PP 78," katanya, 16 November 2018.

Dia menyebut bahwa UMK Kota Pasuruan kenaikannya hingga 24%. Sebelumnya UMK di kota ini terpaut sangat jauh. UMK Kota Pasuruan sebelumnya Rp 1,7 juta kini menjadi Rp 2,5 juta.

Nurudin juga merespons telah diputuskannya Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK).

Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo telah meneken UMSK. Jika telah diputuskan maka buruh berhak atas tambahan UMSK. Besarannya naik sekitar 5-9 persen. 

Daerah lain di Ring 1 masih menunggu rekomendasi kepala daerah masing-masing. Diakui bahwa UMSK berat karena akan melebihi UMK.

Berdasarkan hasil suvei KHL kenaikan UMK mestinya lebih tinggi PP 78 yang mendasarkan kenaikan melihat laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada 84 item dalam survei hidup layak.

"UMK udah bisa diterima dengan catatan wajib ada UMSK dan Perda Jatim No. 8/2016 yang mengatur tentang pekerja atau buruh. Buruh yang kerjanya lebih dari 1 tahun, upah wajib ditambah 5 persen," tambah Udin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved