Surabaya
Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Minta Keringanan ke Hakim
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut empat tahun penjara terkait kasus penipuan dalam sidang di Ruang Garuda PN Surabaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com: Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut empat tahun penjara terkait kasus penipuan dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana itu, Dimas Kanjeng terlihat cukup tenang.
( Baca juga : Gak Perlu Pakai Calo, Simak Cara dan Syarat Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Ini! )
“Menuntut terdakwa (Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng) pidana penjara empat tahun,” beber Rakhmat Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membaca tuntutan untuk Dimas Kanjeng.
Mendengar tuntutan itu, Dimas Kanjeng minta keringanan hukuman.
Taat pun minta pembelaan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
( Baca juga : Bukan Persija Atau Persib, Mantan Pelatih Arema Ini Jagokan PSM Jadi Juara Liga 1 2018 )
“Saya mohon keringanan hukuman, Bu Hakim. Saya sudah dihukum 21 tahun di perkara lain, Bu Hakim,” kata Taat.
Mendengar permintaan itu, Anne terdiam beberapa saat.
“Akan dipertimbangkan nanti ya. Sidang ditunda dua pekan lagi,” kata Anne Rusiana.
( Baca juga : Pesan Penting Mantan Pemain Arema dan Persib Bandung untuk Supardi Nasir )