Malang Raya

Polres Malang Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wilayah Kedungkandang

Pelaku pertama Aris Swandana (33) warga jalan Laksamana Martadinata, Kotalama Kota Malang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
AKP Samsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang (kiri) saat menunjukkan barang bukti milik kedua pengedar narkotika jenis Sabu di Polres Malang Kota pada Kamis (22/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap dua pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kedungkandang Kota Malang pada (21/11/2018).

AKP Samsul Hidayat selaku Kasat Reskoba Polres Malang Kota mengatakan, keduanya merupakan jaringan yang sama dan termasuk orang baru.

"Kami akan terus melakukan pengawasan, terutama di wilayah Kedungkandang yang sering menjadi basis sarang narkoba," ucapnya.

Pelaku pertama Aris Swandana (33) warga jalan Laksamana Martadinata, Kotalama Kota Malang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram.

Ia ditangkap pada Selasa malam (20/11/2018) oleh petugas kepolisian ketika berada di dalam rumah.

Dari penagkapan Aris, Unit Satreskoba Polres Malang Kota menyita kotak kaleng warna ungu berisi plastik klip kecil isi sabu-sabu, timbangan elektronik warna hitam, kotak plastik warna ungu berisi, dan satu buah handphone.

"Aris mengaku mendapatkan Sabu dari Mochammad Basri dengan membeli seharga 1,3 juta," ucap Samsul.

Keesokan harinya (21/11/2018) Basri warga jalan Gadang berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Malang Kota ketika akan melakukan transaksi.

Samsul mengatakan, Basri mendapatkan upah Rp 150 ribu dari hasil menjual kepada Aris.

Barang bukti yang disita dari tangan Basri ialah satu unit timbangan digital, kotak handphone berisi plastik klip, sendok sabu, satu unit handphone dan satu paket sabu-sabu seberat 0,68 gram.

"Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, mengingat jaringan di wilayah Kedungkandang sangat kuat dan masih ada beberapa orang yang menjadi dpo," ucapnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Tags
Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved