Kabar Tuban
Razia Karaoke Ilegal Di Tuban, Dua Pemandu Lagu Asal Lamongan Diciduk Satpol PP
Petugas gabungan menyita perangkat karaoke dari dua tempat karaoke ilegal. Sedangkan untuk pemilik akan dijadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia karaoke ilegal di dua titik kecamatan di Kabupaten Tuban, Jumat (23/11/2018) malam.
Hasilnya, petugas mendapati dua tempat karaoke tak berizin. Pertama di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, dengan identitas pemilik Andy Joko Siswanto (44), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Sedangkan di tempat ke dua di Desa Tegalsari Kecamatan Widang, dengan identitas pemilik Yanti (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Sugio, Lamongan.
"Kita mendapati dua karaoke ilegal," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharmanto, Sabtu (24/11/2018)
Dia menjelaskan, dalam razia tersebut petugas juga mengamankan dua pemandu lagu dengan inisial SU (18) dan CB (17), asal Kabupaten Lamongan. Keduanya diamankan di karaoke milik Yanti.
Sedangkan di karaoke milik Andy petugas tidak mendapati pemandu lagu, karena melarikan diri saat petugas datang.
"Hanya dua pemandu yang diamankan, selanjutnya dibawa ke kantor satpol PP, " ungkapnya.
Heri menambahkan, petugas juga menyita perangkat karaoke dari dua titik lokasi tersebut. Sedangkan untuk pemilik akan dijadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti alat karaoke sudah kita amankan, pemilik juga akan diperiksa. Nunggu jadwal," pungkasnya.