Nganjuk
Ratusan Warga Nganjuk Ubah Status Agama jadi Penganut Kepercayaan, Memungkinkan Sesuai Putusan MK
Perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Ratusan warga Kabupaten Nganjuk tercatat mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto mengatakan, mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka.
Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya kepada Tribun Jatim Network, Jumat (12/9/2025).
Gatut menyebut warga penganut kepercayaan tersebar di 19 kecamatan di Kota Angin.
Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang.
Mereka juga telah mengubah kolom agama di KK maupun KTP.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Tradisi Berebut Jajan dan Uang Koin, Cara Warga Nganjuk dalam Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan Massa, Polres Nganjuk Gelar Patroli Malam Demi Jaga Objek Vital dan Titik Rawan |
![]() |
---|
2 Pengedar Narkoba Besar Diringkus Polres Nganjuk, Hukuman Seumur Hidup Menanti |
![]() |
---|
Hutang Piutang di Balik Motif Perampokan di Nganjuk, Pelaku Punya Hutang Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Hilang Berhari-hari dan Dicari Lewat Bantuan Paranormal, Warga Nganjuk Ini Ditemukan dalam Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.