Malang Raya

Awas, DPUPR Dan Dishub Mulai Tertibkan Parkir Di Pedestrian Kota Malang

Penertiban itu dilakukan karena sepeda motor diparkir di pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki.

Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Benni Indo
Petugas DPUPR dan Dishub Kota Malang melakukan penertiban parkiran di pedestrian Jl Veteran Kota Malang, Selasa (27/11/2018). 

SURYAMALAG.COM, KLOJEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang menertibkan kendaraan yang diparkir di pedestrian di Jl Veteran, Kota Malang, Selasa (27/11/2018). Penertiban itu dilakukan karena sepeda motor diparkir di pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki.

Kepala Dinas PUPR Hadi Santoso mengatakan, pedestrian tidak boleh dijadikan tempat parkir. Saat penertiban dilakukan, puluhan sepeda motor terlihat diparkir di pedestrian.

“Jadi begini, pedestrian fungsinya untuk pejalan kaki. Sehingga ya jangan ada parkir di pedestrian. Tadi kami sudah koordinasi dengan Dishub. Mulai besok mereka tidak parkir lagi di trotoar,” kata Soni, sapaan akrab Hadi Santoso, Selasa (27/11/2018).

DPUPR Kota Malang memantau beberapa titik pedestrian yang dijadikan lahan parkir. Bekerjasama dengan Dishub, DPUPR akan melakukan penertiban. Pasalnya, yang memiliki kewenangan pada lahan parkir dan lalu lintas adalah Dishub.

“Soal parkir nanti sama teman-teman Dishub. Kalau parkir di badan jalannya. Kalau kami, fungsi trotoar jangan berubah, yaitu untuk pejalan kaki,” tegas Soni.

Rencananya, DPUPR dan Dishub akan melakukan penertiban di kawasan Jl Kawi. Mereka akan menyasar lahan-lahan parkir yang berada di pedestrian.

Soni menyayangkan masih adanya parkiran di pedestrian, selain membuat pejalan kaki tidak nyaman, pedestrian juga bisa cepat rusak jika dijadikan lahan parkir.

“Jalan itu selalu ada pedestriannya, yang jalan untuk lalu lintas, pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau orang berjalan di badan jalan berbahaya bisa kecelakaan. Jadi marilah kita manfaatkan hasil pembangunan ini sebagaimana fungsinya,” imbaunya.

Di pertengahan Desember, DPUPR Kota Malang akan membuka informasi manajeman jalan. Siapapun bisa mengakses informasi tersebut. Di dalamnya akan dijelaskan secara detail terkait nama jalan, salurannya, panjang-lebar jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi ketika dikonfirmasi menegaskan agar pengelola parkir tidak menggunakan lahan pedestrian menjadi lahan parkir. Ia meminta agar kendaraan diparkir di tempat parkir.

“Secara prinsip trotar tidak boleh untuk lokasi parkir. Tapi kenyataanya banyak yang seperti itu. Jadi harapan saya, tolong manfaatkanlah parkiran yang ada. Jangan di trotar, karena fungsi trotar itu untuk pejalan kaki,” paparnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved