Kabar Surabaya
Ahmad Dhani Ajukan Permohonan SP3 Ke Polda Jatim, Kasus Pencemaran Nama Baik
Permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu diserahkan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA- Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian SH mengajukan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menjeratnya sebagai tersangka.
Permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu diserahkan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penasehat hukum, Aldwin Rahadian menjelaskan, permohohan SP3 itu berpatokan dua saksi ahli hukum pidana dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dua ahli versi Ahmad Dhani itu sudah diperiksa oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang disangkakan," ungkapnya saat dihubungi Suryamalang.com melalui seluler, Rabu (28/11/2018).
Aldwin mengatakan, dua saksi ahli itu merupakan tim penyidik resmi dari Kementerian Kominfo. Tim ahli itu meliputi ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Teguh Arifiyadi, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI dan Ahli hukum pidana, Dr Abdul Chair Ramadhan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
"Kami Sangat berharap permohonan SP3 ini dikabulkan oleh penyidik," ujarnya.