Kabar Surabaya
Fraksi DPRD Jatim Anggap Wajar Mutasi Besar-Besaran Pemrov Jatim Jelang Akhir Jabatan Gubernur Jatim
Mutasi yang dilaksanakan jelang akhir masa jabatan Gubernur Jatim tersebut dinilai menjadi sebuah kewajaran.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur menganggap pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemprov Jawa Timur hari Jumat (30/11/2018) tidak melanggar aturan apapun. Justru mutasi yang dilaksanakan jelang akhir masa jabatan Gubernur Jatim, Soekarwo tersebut dinilai menjadi sebuah kewajaran.
Sekretaris Fraksi PKB di DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, pelantikan tersebut untuk memaksimalkan kinerja Pemrov Jatim yang saat ini lowong. “Sehingga wajar terutama terhadap posisi jabatan yang kosong karena purna tugas atau pensiun,” kata Anik kepada Surya.co.id di Surabaya, Sabtu (1/12/2018).
”Bahkan, kami menilai pelantikan ini harus segera karena setingkat Jatim yang jumlah penduduknya mencapai 40 jutaan , tidak cukup apabila dinas/badan dijabat seorang PLT (pelaksana Tugas) berlama-lama,” katanya.
Anik lantas mencontohkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang kini dipimpin Aries Mukiyono. Menurutnya, jabatan tersebut harus dimaksimalkan mengingat menjadi salah satu upaya Jatim untuk mendatangkan investor.
”Misalnya Dinas Penanaman Modal. Jatim butuh mendatangkan banyak investor sehingga menjadi keharusan mengangkat seorang kepala dinas,” kata Anik yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Ia juga menilai menjadi sebuah jewajaran kalau terjadi mutasi jabatan antar dinas. ”Adapun pada posisi mutasi antar dinas/badan adalah wajar jikalau dirasa kinerjanya kurang maksimal. Karenanya hal yang terpenting bagi Fraksi PKB adalah penempatan posisi tidak sekadar untuk memenuhi eselonisasi, kepangkatan atau golonganya, tapi pemprov harus juga mengedepankan kapabilitas, profesionalitas, kredibilitas dan etos kerja pejabat yang bersangkutan,” imbuhnya.
Tak menjadi masalah bagi PKB meskipun pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan jelang masa akhir jabatan Pakde Karwo.
”Kalau toh dilakukan di masa akhir jabatan yang kurang 3 bulan, kami pikir tidak masalah. Toh kalau memang kinerjanya dirasa oleh gubernur yang baru nanti kurang maksimal, bisa direposisi. Yang terpenting, ruhnya adalah optimalisasi kinerja agar pelayanan masyarakat lebih maksimal,” imbuhnya.
Menurut Anik, selain mendengarkan masukan dari Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Pakde Karwo di dalam melakukan proses pengangkatan dan mutasi tersebut telah mendengarkan masukan Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa.
”Bahkan, kami kira gubernur yang baru juga diajak bicara oleh Baperjakat karena memang aturanya demikian. Baik untuk rencana program pembangunan 2019 maupun posisi jabatan yang kosong yang harus diisi,” jelasnya.
”Apalagi, pada 2019 mendatang Pemrov Jatim merupakan kombinasi program dari gubernur lama utuk memenuhi target RPJMD 2014-2019 dengan visi misi gubernur baru,” tandasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sri Untari pun mengatakan hal senada. ”Memang banyak pejabat Pemprov yang memasuki pensiun. Sehingga, menjadi wajar apabila dilakukan promosi dengan juga reposisi agar kinerja pemprov lebih optimal,” kata Untari kepada Surya.co.id di Surabaya, Sabtu (1/12/2018).
Untari juga tak mempemasalahkan dengan keputusan Pemrov Jatim yang melaksanakan pelantikan jelang masa akhir jabatan Pakde Karwo. ”ASN sudah biasa tour of duty jadi mereka pasti sudah punya persiapan yang cukup,” kata Untari.
”Artinya, pejabat yang baru dilantik harus bisa beradaptasi dengan Gubernur baru,” ujar perempuan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Pun demikian pula dengan Renville Antonio, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. Renville mengatakan, meskipun mutasi itu dilakukan oleh Gubernur yang sudah mendekati akhir masa jabatan, hal itu tidak menjadi masalah.