Kabar Surabaya

Fraksi DPRD Jatim Anggap Wajar Mutasi Besar-Besaran Pemrov Jatim Jelang Akhir Jabatan Gubernur Jatim

Mutasi yang dilaksanakan jelang akhir masa jabatan Gubernur Jatim tersebut dinilai menjadi sebuah kewajaran.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
nuraini faiq
Gubernur Jatim, Soekarwo 

Apalagi secara regulasi struktur pemerintahan, sebelum melakukan mutasi, Gubernur Jatim dan tim kepegawaian (baperjakat) sudah melakukan konsultasi minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah kita cek aturan-aturannya, tidak ada yang dilanggar. Ini konsekuensi dari PP No 18/20016 dan Permendagri No 12/2017, sehingga dilakukan mutasi kemarin,” kata Renville, Sabtu (1/12/2018).

Menurutnya, salahsatu konsekuensi dari aturan tersebut memberi batas waktu kepada pemprov untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepada OPD yang ditinggal pejabat eselon II purna tugas. Kemudian terkait dengan 27 Unit Pelaksana teknis (UPT) dilingkungan Pemprov Jatim yang dilikuidasi. Di 27 UPT itu rata-rata administraturnyanya sudah eselon III dan IV, dan mereka itu tidak diperkenankan non job. 

“Kebetulan juga 1 Desember ini banyak pejabat yang pension, sehingga pelantikan (mutasi) menurut Mendagri perlu dilakukan,” jelas Renville.

Apakah mutasi ini perlu dikomunikasikan ke Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa, Renville meyakini Gubernur Jatim Soekarwo pasti sudah melakukan hal tersebut.

“Saya rasa Bu Khofifah sangat memahami itu, karena beliau paham Pakde Karwo (Gubernur Soekarwo) tidak akan pernah melakukan suatu hal penting tanpa pertimbangan matang dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat,” pungkas Renville yang juga mantan Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2018 lalu. 
 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved