Kabar Situbondo
Kejaksaan Situbondo Kembalikan Dana TKD Ke Kas Dua Desa Capai Rp 807 juta
Kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat dalam APIP Kabupaten Situbondo terkait pengelolaan tanah kas desa terdapat kesalahan administratif.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo, mengembalikan dana pengelolaan tanah kas desa (TKD) dari dua desa di Kecamatan Besuki, Kamis (06/12/2018)
Dana TKD didua desa yang dikembalikan pihak kejaksaan tersebut, yakni Desa Demong Kecamatan Besuki mencapai sebesar Rp 600.302.187, dan Desa Langkap Kecamatan Besuki sebesar Rp 127.500.800.
"Ini uang TKD Desa Demong dan Desa Langkap, Total dana TKD yang kita kembalikan seluruh mencapai sebesar Rp 807.802.187,-," kata Kejari Situbondo, Nur Slamet melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Situbodo, Reza Aditya Wardhana, saat rilis di kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Menurutnya, dana TKD yang dikembalikan ke kas desa tersebut merupakan dana yang diserahkan pengelola TKD dari dua desa ke kejaksaan.
"Uang itu aslinya dana kas desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa tersebut," kata Reza.
Dikatakan Reza, pihaknya menindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak Inspektorat dalam APIP Kabupaten Situbondo terkait pengelolaan tanah kas desa terdapat kesalahan administratif. "Karena itu kesalahan administratif, maka bentuk tindak lanjutnya pemulihan kas desa," jelasnya.
Dengan pengembalian dana kas desa untuk proses hukum yang dilakukan kejaksaan berlanjut atau tidak, dijelaskan Reza, proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa masih didalami dan masih bisa menjelaskan secara detail.
Reza menegaakan, pihak kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara. "Saya berharap ini tidak terjadi pada desa desa yang lain, sehingga tanah kas desa itu mekanisme masuk melalui APBDes dalam hal pendapatan asli desa dan penggunaanya nanti juga jelas" harapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan, sejauh ini Pemkab telah mensosialisakan, bahwa setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaiman diatur Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan.
"Al hamdulillah ini ada niat baik," ujar Bambang Priyanto kepada Suryamalang.com.
Bambang membantah jika kurang adanya sosiaslisasi, bahkan di beberapa SKPD telah melakukan sosialisasi ke desa desa. "Saya berharap kedepannya ini akan lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa di Desa Demung dan Langkap dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo oleh Didik Martono selaku aktivis LSM di Situbondo.
