Breaking News

Kota Kediri

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan deportasi terhadap dua imigran Iran yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nganjuk. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum.

Kali ini, dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.

Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Minta Tolong Damkar, Nenek di Kabupaten Kediri Kesulitan Melepas Cincin Emas di Jarinya

Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal.

Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.

Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.

Modus yang digunakan cukup rapi.

ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Bus Damri Tewas

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved