Kabar Surabaya
Polda Jatim: Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Tersangka Ahmad Dhani P21
Sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses P21.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat politisi Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik terhadap Banser saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses p21.
“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan yang bersangkutan tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya di Mapoda Jatim, Jumat (04/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, karena itulah saat ini penyidik bekerja sesegera mungkin memproses p21 tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah meninjau dan mengkaji berkas perkara Ahmad Dhani hingga dinyatakan lengkap p21. Ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Polda Jatim kredibel dan professional.
“Polda Jatim siap secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” pungkasnya.