Kabar Tulungagung
Irwan Gelapkan Dua Truk Majikan Di Tulungagung Untuk Foya-foya
Dari dua truk ini tersangka mendapatkan uang Rp 83 juta. Namun uang ini habis untuk menikmati berbagai tempat kehidupan malam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung Tulungagung menangkap Irwan Prasetyo (28), warga Desa Sendang, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Pacitan, Selasa (1/1/2018).
Irwan adalah buron penggelapan dua mobil truk milik majikannya, Sujiono (52) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung.
Kasus ini bermula dari laporan Sujino ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018 silam. Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua mobil truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.
Kedua mobil itu dibawa kabur oleh Irwan, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri. “Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui oleh majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.
Dari dua truk itu, Irwan sepakat setor Rp 16 juta per bulan. Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.
Beberapa hari kemudian Sujiono mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Sedangkan truk yang baru dibeli tidak diketahui keberadaanya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun Irwan terus berpindah tempat, mulai dari Bekasi, Tangerang, Banten hingga Bandar Lampung. Polisi mencoba menunggu tersangka saat pulang.
“Rupanya pelaku ini pulang saat tahun baru kemarin. Petugas yang sudah lama mengintai segera menangkapnya,” sambung Sumaji.
Irwan mengaku, satu truk lain digadaikan di wilayah Kecamatan Sendang. Dari dua truk ini ia mendapatkan uang Rp 83 juta. Namun uang ini habis untuk menikmati berbagai tempat kehidupan malam.
“Kalau kerugian korban sebesar Rp 600 juta, sesuai harga dua truk itu. Tapi di pegadaian gelap, dua truk itu hanya laku Rp 83 juta,” ujar Sumaji.
Irwan mengaku beraksi seorang diri. Namun polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak lain yang membantunya.
Irwan akan dijerat pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidadan tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.