Pilpres 2019

KPU Ingatkan Hukum Pidana, Tanggapi Ancaman Prabowo Subianto Mengundurkan Diri dari Pilpres 2019

KPU sebut ancaman pidana bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri di UU Pemilu, tanggapi Rencana Prabowo mundur

Editor: Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM - Rencana Prabowo Subianto mundur dari Pemilu 2019 kalau 'orang gila boleh nyoblos' yang menjadi berita viral mulai direspon KPU .

KPU justru mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana bagi setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan.

Ancaman pidana bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri itu sudah diatur dalam undang-undang Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Wahyu mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Sementara Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebut setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurut Wahyu, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban pasangan calon selama menjadi peserta pemilu.

Hal ini harus dipatuhi oleh pasangan calon sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Pernyataan Djoko Santoso

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, menyampaikan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved