Kabar Mojokerto

BREAKING NEWS - Hakim Vonis 8 Tahun Penjara untuk Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha

hakim vonis 8 tahun penjara pada mantan Buati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Editor: yuli
web
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa 

SURYAMALANG.COM - SURABAYA - Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Buati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019) petang.

"Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasa terbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar, subsider satu tahun kurungan," tegas Wayan saat membacakan amar putusan, Senin (21/1/2019).

Mustofa Kamal Pasa dinilai terbukti menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). 

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, dalam surat dakwaannya menegaskan, MKP terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). praditya fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved