Kabar Sidoarjo

Curhatan Sang Istri Sebelum Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara

Istrinya sempat curhat di Facebook sebelum mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis penjara 8 tahun, dan denda Rp 500 juta

Editor: Zainuddin
ist
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) . 

SURYAMALANG.COM - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019) petang.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.

“Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasaterbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar, subsider satu tahun kurungan,” tegas Wayan.

Mustofa Kamal Pasa dinilai terbukti menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Curhat Sang Istri

Sebelumnya, Ikfina Fahmawati, istri Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, menuliskan curhatan hatinya di Facebooknya.

Ikfina menulis soal kasus hukum yang menyeret suaminya, Mustofa Kamal Pasa.

“Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih,” demikian penggalan isi curhatan Ikfina, istri Mustofa Kamal Pasa seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Di awal tulisannya berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikfina seolah menumpahkan kesedihan sang suami yang dituntut layaknya narapidana kriminal.

“Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pengedar narkoba. Suami saya adalah mantan Bupati Mojokerto yang didakwa menerima suap atau gratifikasi ketika menjabat,” kata Ikfina dalam tulisannya.

Ikfina yakin suaminya itu tengah menyimpan kesedihan atas tuntutan JPU KPK.

“Saat ini, saya merasa kasihan melihat Beliau. Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan sedihnya dari kami," kata Ikfina lagi.

Ikfina menuturkan maksudnya menuliskan curhatannya di media sosial.

“Sebenarnya saya ingin menyimpan semua rasa tersebut sendiri, tapi di sisi lain saya ingin berbuat sesuatu untuk suami saya dan keluarga saya. Maka saya memutuskan untuk memulainya dengan tulisan ini,” terang Ikfina.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved