Kabar Sidoarjo

Curhatan Sang Istri Sebelum Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara

Istrinya sempat curhat di Facebook sebelum mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis penjara 8 tahun, dan denda Rp 500 juta

Editor: Zainuddin
ist
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) . 

Dua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Mustofa Kamal Pasa terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto.

Mustofa Kamal Pasa menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

Ketika membacakan dakwaan, Eva menjelaskan pada awal tahun 2015 silam, MKP memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Lalu, berapa nominal uang yang diduga diselewengkan MKP saat persidangan?

“Yang didakwakan tadi, terdakwa menerima sejumlah pemberian terkait proyek pengajuan izin IMB dan IPPR dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) senilai Rp 2.350 milyar dan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp 550 juta,” terang Eva saat dijumpai awak media pasca persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya di Sidoarjo, Jumat (14/9/2018).

Eva menambahkan, dalam dakwaannya, MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman oenjara empat tahun.

Kata Eva, MKP juga diduga kuat telah menerima sejumlah hadiah atau janji terkait perizinan.

Menurutnya, hadiah dan janji itu berkaitan dengan penerbutan IMB dan IPPR.

Lalu, saat ditanya apakah eksepsi akan diajukan kuasa hukum MKP dalam sidang lanjutan pekan depan?

Eva mengaku tak tahu menahu tentang itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Usai menyasar sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dalam dua hari berturut-turut, KPK juga menyasar dua kediaman pribadi ayah Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), yakni H Jakfaril yang berada di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri sampai sebuah vila di Dusun Treceh, Desa Sajen, Kecamatan Pacet,Kabupaten Mojokerto.

Ketika itu, KPK juga membawa sejumlah barang bukti mulai belasan kendaraan mewah hingga uang tunai miliaran rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved