Kabar Surabaya

Siswi 16 Tahun Tiga Kali 'Berhubungan' dengan Sopir Taksi Online Umur 33 Tahun di Surabaya

Mantan pengemudi taksi online, terdakwa pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun berinisial ANC, di Surabaya.

Editor: yuli
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili Hendrik Sugiyanto (33), mantan pengemudi taksi online, terdakwa pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun berinisial ANC. 

Usai sidang tertutup itu, Senin (21/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menjelaskan, sebenarnya ANC adalah pelanggan Hendrik.

Namun, mereka juga disebut menjalin asmara.

"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya," beber Deddy usai sidang. 

Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.

Detik-detik Wajah Ayu Ting Ting & Ria Ricis Tegang dan Lari Ketakutan, Mainan Bilqis Bunyi Sendiri

Video Pendek Vanessa Angel Makan di Restoran Bersama 2 Pria, Sebelumnya Ngaku Takut Betemu Orang

Potret Masjid Peninggalan Istri Ustaz Maulana Sangat Megah, Berlantai 5, Hasil Menjual Perhiasan

Panji Petualang Buktikan Ular Takut Garam Cuma Mitos Lewat Ular Sanca Ini & Bagi Tips Mengusir Ular

Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.

"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.

Kasus tersebut bermula ketika ANC kerap mengorder terdakwa guna mengantar jemput sekolah.

Lantaran hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan badan.

Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua ANC, termasuk perihal hubungan intim keduanya.

Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orangtua ANC pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.

Penampakan Rumah Ayu Ting Ting di Depok, Luarnya Tampak Luas, Dalamnya Disebut Kandang Burung

Bukan Dijebak, Mucikari Sebut Vanessa Angel Pilih Sendiri Layani di Kamar Harusnya di Tempat Ini

Detik-detik Vanessa Angel Ngamar di Hotel Bersama Pria Hidung Belang, Mucikari Sebut Pilih Sendiri

Puisi Cinta Ifan Seventeen Untuk Istrinya Dylan Sahara, Mengungkap Kerinduan, Romantis & Penuh Makna

Orangtua ANC juga mengaku enggan menikahkan putrinya menikah dengan Hendrik.

"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.

"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.

Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).

Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan. praditya fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved