Kabat Blitar
4 Pria Asal Kabupaten Malang Jual Emas Palsu di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek
Empat pria asal Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Blitar karena diduga terlibat dalam penjualan emas palsu di Pasar Kanigoro.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Empat pria asal Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Blitar karena diduga terlibat dalam penjualan emas palsu di Pasar Kanigoro.
Empat tersangka itu adalah Eko Pramudianto (28), dan Yohanes Kustiyanto (42) asal Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.
Lalu Agus Budiono (32) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.
Sedangkan Dedik Pricahyono (28) berasal dari Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Empat tersangka ini ditangkap saat menjual emas palsu ke toko emas milik H Komsun Baihaqi (68).
“Kami menyita lima cincin, dan dua gelang emas palsu.”
“Kami juga menyita mobil Xenia nopol N 1002 FC, dan uang Rp 8,5 juta yang merupakan hasil kejahatannya,” kata AKBP Anisullah M Rido, Kapolres Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/1/2019).
Aksi penipuan itu terungkap karena pemilik toko emas jeli ketika Eko menjual emas palsu tersebut.
Saat Eko ke toko emas itu, tiga tersangka lain menunggu di dalam mobil yang berjarak sekitar 4 KM dari pasar tersebut.
“Setelah menurunkan Eko, mobilnya menjauh dari pasar agar tidak dicurigai orang lain,” tuturnya.
Kepada pemilik toko, Eko pura-pura kehabisan ongkos untuk pergi ke Jakarta.
Karena tidak punya barang lain, Eko mengaku terpaksa menjual emas milik istrinya.
Kemudian dia menunjukkan emas yang terdiri dari dua gelang, dan lima cincin.
Eko juga menunjukkan surat-suratnya.
“Dia mengaku kecopetan saat naik bus. Untung korban tidak langsung percaya,” ujar Anis.