Kabar Pasuruan

Uang Ratusan Juta Hasil Korupsi Terkait Perkara Wali Kota Pasuruan Disetorkan ke KPK

Uang hasil persekongkolan yang disita KPK ini menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: yuli
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Beberapa pihak mulai mengembalikan uang gratifikasi proyek kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 500 juta.

Uang hasil persekongkolan yang disita KPK ini menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Mulai dari rekanan dan sejumlah orang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Informasi yang didapatkan dari sumber, ada dua rekanan yang sudah menyetorkan uang ke KPK terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Setiyono.

Kedua rekanan tersebut yakni Andi Wiyono, Direktur CV Nita Konstruksi menitipkan barang bukti sebesar Rp 300 juta dan Wongso Kusumo, Direktur CV Sinar Perdana sebesar Rp 200 juta. Uang itu sudah disetorkan ke KPK, November 2018 lalu.

Pengembalian uang gratifikasi juga dilakukan Nyoman Swasti, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan sebesar Rp 50 juta. Ia mendapat imbalan setelah memuluskan proses pelelangan proyek yang masuk dalam plotingan.

Selain itu ada Wakhfudi Hidayat, Kasubag Pengendalian BLP turut mengembalikan Rp 5 juta. Sedangkan Herlindra Kresnadi alias Hendro, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan mencicil dua kali pengembalian sebesar Rp 900.000 dan Rp 1,7 juta.

Bahkan, fakta ini juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Baqir, beberapa waktu lalu.

M Baqir merupakan terdakwa yang mendapatkan ploting paket proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) senilai Rp 2,29 miliar.

Semua pihak yang mengembalikan uang di KPK tersebut terkait ploting puluhan paket proyek di Pemkot Pasuruan. Paket proyek ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD dr Soedarsono.

Pengacara M Baqir, Suryono Pane, mengatakan, fakta-fakta ini memperkuat bahwa kliennya ini tidak bersalah. Artinya, dalam konteks permasalahan ini, kliennya adalah korban.

Kata dia, kliennya adalah korban kejahatan yang dilakukan oleh pihak penguasa atau dalam hal ini Pemkot Pasuruan. Ia menyebut, kliennya ini hanya mengikuti prosedur yang ada.

"Sebenarnya dia bukan mantennya. Klien saya hanya diminta untuk ikut lelang, ya ikut, terus dinyatakan menang dan dimintai untuk memberikan sejumlah uang ya dibayar. Fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan ini ya akhirnya membuka secara gamblang , klien saya adalah korban dari kejahatan yang tertata," jelasnya.

Ia pun bisa memprediksikan bahwa kasus PLUT ini hanya sebagai pijakan untuk membuka kasus - kasus lainnya. Kata dia, dalam persidangan kliennya, banyak fakta - fakta persidangan yang terungkap. Rata - rata , fakta ini sangat mengejutkan.

"Kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Tapi , apapun itu, saya masih berharap kliennya saya ini tidak bersalah dan posisinya hanya korban. Bahkan, fakta - fakta persidangan ini yang nantinya akan menjadi faktor yang meringankan bagi klien saya," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved