Malang Raya

Pemkot Malang Perjuangkan Gaji Guru Tidak Tetap Minimal Rp 1,7 Juta, Maksimal Rp 2,6 Juta

Jika keuangan sekolah dinilai masih memungkinkan, dianjurkan menggaji GTT setara upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019 yaitu Rp 2.668.420,18.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
suryamalang.com/Sri Wahyunik
ARSIP - Aksi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, menginstruksikan agar pada 2019 ini sekolah menggaji guru tidak tetap (GTT) minimal setara upah minimum regional (UMR) Provinsi Jawa Timur 2019 yaitu Rp 1.763.267,65.

Jika keuangan sekolah dinilai masih memungkinkan, dianjurkan menggaji GTT setara upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019 yaitu Rp 2.668.420,18.

Zubaidan mengatakan, anjuran itu harus dilaksanakan bagi sekolah yang ada di Kota Malang. Khususnya sekolah-sekolah negeri.

“Kami berupaya untuk negeri utamanya, kalau swasta kan kewajiban ada di yayasan,” jelas Zubaidah, Senin (28/1/2019).

Gaji guru GTT itu bisa diambil dari bosda dan bosnas. Namun tidak semua GTT bisa mendapatkan upah sesuai UMR atau UMK. Hanya GTT yang telah mengajar di atas lima tahun yang berhak mendapatkannya.

“Kami mengimbau kepada sekolah prioritaskan untuk gaji guru GTT dan PTT, yang kerjanya di atas lima tahun. Kalau misalnya anggaran cukup, itu bisa gaji UMK Kota Malang,” jelas Zubaidah.

Untuk sekolah negeri, anggaran yang telah dirancang datanya bisa dilihat langsung oleh Zubaidah. Oleh sebab itu, jika diketahui sekolah tidak memberikan hak upah GTT sesuai anjuran, sementara anggarannya tersedia, Zubaidah akan mengambil tindakan.

“Ya tentunya nanti akan saya tegus. Kan, sudah ada surat edarannya itu. Akan kami perhatikan,” tegasnya.

Zubaidah ingin agar kesejahteraan GTT bisa terpenuhi. Menurutnya, keberadaan GTT sangat membantu peningkatan pendidikan di Kota Malang.

Burhanuddin, Ketua MKKS SMP Negeri menjelaskan, ada usulan dari MKKS SMP terkait upah yang diberikan kepada GTT.

Dalam usulan itu, guru yang mengajar di bawah lima tahun, berhak mendapat upah Rp 1.750.000. Sedangkan guru yang sudah mengajar di atas lima tahun, mendapat upah Rp 2 juta.

Guru yang mengajar di atas 10 tahun, mendapat upah Rp 2.2500.000. Sedangkan di atas lima tahun, GTT berhak mendapatkan upah Rp 2.5 juta.

Usulan itu sudah sampai ke Gubernur Jawa Timur. Burhan berharap, usulan itu bisa disahkan lalu diturunkan menjadi perwali. Jika ada perwali, sekolah akan memiliki acuan untuk menggaji guru tidak tetap.

“Kami berharap minggu depan sudah turun. Jadi kalau terkait upahnya GTT, ada perwali yang akan mengatur. Jadi memang betul itu, sudah disarankan mulai bulan Desember 2018. Hanya saja kami masih mengikuti Perwal yang sedang proses di provinsi,” ungkapnya.

Kata Burhan, keberadaan GTT sangat penting. Setiap tahun, ada tiga sampai empat guru pensiun di masing-masing sekolah. GTT menjadi andalan ketika sejumlah guru telah pensiun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved