Kabar Tulungagung
Baru Lulus SMA, Mami Eko Jualan Gadis Muda di Tulungagung, dari Room Karaoke Bisa Dilanjut ke Hotel
Eko Tri Cahyono (19), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung berprofesi sebagai mucikari meskipun usianya masih belasan tahun
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung berprofesi sebagai mucikari meskipun usianya masih belasan tahun.
Cowok yang baru lulus dari bangku SMA ini sanggup menyediakan perempuan-perempuan yang bisa memberikan layanan seksual kepada para pelanggan.
Namun, Eko Tri Cahyono akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Mami Eko, begitulah ia kerap disapa oleh khalayak yang ingin menggunakan jasanya dalam penyediaan perempuan pemuas hasrat.
• Perselingkuhan Terbongkar karena Ada Suara Desahan di Rumah Kosong, Kisah Berakhir dengan Darah
• Driver Ojek Online Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, Lalu Terdengar Teriakan
• Kronologi Driver Ojek Online Bentak dan Cabuli Siswi SMP, Modusnya Menyamar Jadi Polisi

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.
Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi WhatsApp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.
"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik, Kamis (31/1/2019).
Sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2 juta.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, FSR (24).
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi mengerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan WhatsApp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.