Kabar Tulungagung
Remaja 19 Tahun Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Tarif Sekali Kencan Rp 2 Juta
Anggota Polres Tulungagung menangkap Eko Tri Cahyono (19) yang diduga biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan plus-plus.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Tri Cahyono (19).
Remaja asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung ini diduga biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan plus-plus.
Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal dengan sebutan Mami Eko.
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan tersangka biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.
Dia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Awalnya tersangka menawarkan kepada orang yang dikenalnya.
Kemudian pelayanan ini meluas dan tersebar dari mulut ke mulut.
“Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur,” terang Tofik kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (31/1/2019).
Sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2 juta.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000.
Eko ditangkap setelah menjajakan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.
“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.
Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.
Kini Eko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP.
“Meskipun ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian,” terang Tofik.