Pengakuan Siswi SMP yang Jadi Budak S*ks Ayah Kandung Mengejutkan, Bisa Sebanyak Ini dalam Sebulan

Pengakuan mengejutkan mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12

Editor: Adrianus Adhi
ist SURYAMALANG.com
Ilustrasi siswi SMP 

SURYAMALANG.com - Pengakuan mengejutkan mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12 tahun.

JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak seks selama bertahun-tahun.

Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu, Kota Kupang, NTT itu terhadap anaknya yang masih siswi SMP dan di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.

IJM, siswi SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya lebih dari dua kali dalam sebulan.

Pria Pelapor Ahmad Dhani Justru Ikut Nyanyi Lagu Kangen saat Mulan Jameela Nangis di ILC TV One

Adik Jupe Marah Nama Perez Dicatut Mucikari Prostitusi Online, Terungkap Di Polda Jatim

Bripda Puput Disebut Rela Tinggalkan Pacar Demi Menikah dengan Ahok BTP, Tetangga Tidak Kaget

Della Perez Terjerat Prostitusi Artis, Ruben Onsu Beberkan Kondisi Keluarga Jupe Makan Aja Ngirit

Baju Nagita Slavina saat Bertemu Iriana Jokowi di Istana Terlihat Sederhana Tapi Harganya Fantastis

Mulan Jameela Jadi Tulang Punggung Saat Ahmad Dhani Dipenjara, Terima Job Luar Kota Demi Buru Rupiah

Siswi SMP ini tak mampu menolak, karena selain diancam, JM selalu melakukan tindakan bejat itu dalam kondisi mabuk.

Aksi bejat JM terhadap IJM, siswi SMP ini telah berlangsung lama. Semenjak sang mama pergi merantau untuk menjadi TKI.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.

Kronologi Ge Pamungkas Ribut dengan Mantan Pacarnya Angie Ang, Hingga Sang Istri Angkat Bicara

Ingat Penghina Ustadz Abdul Somad Lewat Facebook, Jony Boyok? Simak Begini Nasibnya Sekarang

Pacar Putri Delina, Anak Sule yang Nyaris Tak Terekspose, Ternyata Aktor Tampan dan Romantis Abis

Luna Maya Didesak Nikah sampai Dijodohkan dengan Gading Marten, Ini Reaksinya Disebut Jadi Ibu Gempi

Dan itu katanya telah berlangsung lama.

"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya."

"Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.

Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia.

"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana."

"Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Dua Santri Keroyok Teman di Lamongan, Pukul Pakai Asbes lalu Rendam di Bak Mandi

Ahmad Dhani Masuk Penjara, Maia Estianty Ajak Makan Malam Al dan Dul Bersama Irwan Mussry

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus perkosaan ini:

1. Mabuk

Bocoran Spesifikasi Xiaomi Black Shark Skywalker, Ponsel Khusus Para Mobile Gamers

Della Perez Terjerat Prostitusi Artis, Begini Jawaban Sang Mucikari Saat Ditanya Soal Adik Jupe

Kronologi Penangkapan Reva Alexa Atas Kasus Sabu-sabu, Terungkap Fakta Transgender Adik Lucinta Luna

Ramai Pernikahan Syahrini-Reino Barack, Nikita Mirzani Ungkap Kebohongan Ramalan Mbah Mijan

Respon Luna Maya saat Dijodohkan dengan Gading Marten, Ngaku Gemes Sama Gempi Hingga Minta Jodoh

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafimengungkapkan dari keterangan korban yang siswi SMP, ia diperkosa ayahnya setiap kali sang ayah mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata IptuBobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

2. Di Bawah Ancaman

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan korban yang masih siswi SMP selama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di bawah ancaman sang ayah.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

3. Istri YM Merantau

Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM yang masih siswi SMPkarena sang istri sedang bekerja.

Kebetulan, istri YM bekerja di perantauan.

4. Mengadu ke Ibu

Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM, siswi SMP ini mengadu pada ibunya.

"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Adik Jupe Marah Nama Perez Dicatut Mucikari Prostitusi Online, Terungkap Di Polda Jatim

Iis Dahlia Sindir Nia Ramadhani Bosan Urus Anak dan Kembali ke Dunia Hiburan, Singgung Ardi Bakrie

Cerai dari Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dapat Gandengan Baru Cewek Cantik Penyuka Musik Metal

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

6. Perbuatan Biadab

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.

"Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati. Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab," tegas Erny Usboko kepadaPOS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) malam.

"Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan seksual, pelecehan. Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orang tua," kata Erny.

"Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab," katanya. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG/OBY LAWANMERU)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP yang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya, Sebulan Lebih dari 2 Kali, http://kupang.tribunnews.com/2019/02/05/pengakuan-mengejutkan-siswi-smp-yang-jadi-budak-seks-ayah-kandungnya-sebulan-lebih-dari-2-kali?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved