Kabar Tulungagung
Sadis! Wahyudi Sengaja Letakkan Tubuh Ichwan di Atas Rel Kereta Api di Tulungagung
Sesosok mayat tergeletak di rel kereta di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada 21 September 2017 silam. Kondisinya mengenas
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sesosok mayat tergeletak di rel kereta di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada 21 September 2017 silam. Kondisinya mengenaskan, tubuh hancur karena terlindas kereta api.
Awalnya sosok mayat ini diduga sebagai korban tabrak kereta api. Namun polisi yang melakukan olah TKP meyakini, korban bukan meninggal dunia karena ditabrak kereta. Namun dibunuh lebih dulu, kemudian mayatnya diletakkan di atas rel kereta api.
“Identitas korban saat itu Muhamad Ichwan, 23 tahun asal Desa Candirejo Kecamatan Ponggok, Blitar,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (11/2/2019).
Apalagi saat itu uang serta motor korban tidak ditemukan di lokasi kejadian. Kasus ini menemui titik terang setelah Polsek Kepung, Kabupaten Kediri menangkap Wahyudi (47), warga Desa Canggu Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Minggu (3/2/2019).
Wahyudi ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Namun dalam pengembangan penyelidikan, Wahyudi mengaku juga membunuh Ichwan untuk mengambil uang dan motornya.
Wahyudi pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk melakukan penyidikan. Untuk mengungkap perbuatannya, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Selasa (11/2/2019).
“Rekonstruksi memeragakan 17 adegan, bagaimana pelaku menghabisi korban. Dari rekonstruksi diketahui, korban dipukul dua kali dengan helm di bagian belakang kepala,” tambah Sumaji.
Usai dipukul sebenarnya Ichwan masih sekarat dan belum meninggal dunia. Wahyudi kemudian membopong tubuh Ichwan menuju rel kereta api, dan meletakkan tubuhnya begitu saja. Wahyudi berharap semua akan mengira Ichwan tewas karena ditabrak kereta api.
Wahyudi ingin mengambil uang Rp 1.000.000 milik Ichwan dan mengambil motor Honda Beat AG 5873 II.
Wahyudi sempat pulang ke rumah kontrakannya di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan bertemu dengan keluarga Ichwan.
“Saat itu dia bilang sama keluarga korban, bahwa korban tidak pulang karena pergi bersama teman-temannya,” ungkap Sumaji.
Wahyudi kemudian menjual motor korban laku Rp 4.000.000. Dengan uang Rp 5.000.000, Wahyudi kemudian kabur ke Kalimantan. Uang itu habis untuk bersenang-senang di Kalimantan.
Sebenarnya Wahyudi sempat ditangkap Polsek Ponggok yang saat itu sudah curiga dengan perbuatannya.
Untuk mengecek pengakuan Wahyudi, polisi membawanya ke Pantai Popoh, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Namun Wahyudi berhasil kabur dan menghilang masuk hutan.
“Dia akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Setelah itu kami serahkan lagi ke Polsek Kepung, untuk proses hukum di sana,” pungkas Sumaji.