Kabar Mojokerto
Wanita di Mojokerto dan Calon Mertua Berbuat Terlalu Jauh, Polisi pun Meringkus Mereka
Masing-masing bernama Suroso (53) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan perempuan bernama Diah (42), Kelurahan Kedundung.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Tim Polres Mojokerto Kota meringkus calon mertua dan calon menantu.
Masing-masing bernama Suroso (53) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan perempuan bernama Diah (42), Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Saat ditangkap kedua tersangka tidak sedang memakai sabu," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (12/2/2019).
Menurut Sigit Dany Setiyono, Diah merupakan residivis yang pernah tersandung kasus narkotika tahun 2015.
"Tersangka perempuan (Diah) sudah dua kali masuk penjara," lanjutnya.
Ternyata, Diah dan Suroso berbuat lebih jauh.
"Saat digerebek di rumah kos, keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 4,9 gram. Tersangka memanfaatkan jaringan kekeluargaan," kata Sigit Dany Setiyono.
• Usai Pesta Miras, Pemuda Diam-diam Masuk ke Kamar Wanita Tua, Suara Ribut Ungkap Peristiwa Memilukan
• VIDEO Boneka Gumanthong Roy Kiyoshi yang Misterius, Jumlahnya Ratusan, Namanya So un Hingga Bi Hun
• Cinta Lama Rossa Sebelum Kenal Afgan Syahreza Diungkit Lagi, Sempat LDR & Panggilan Sayangnya Unik
• Kebiasaan Istri Ustaz Maulana Baru Terungkap Setelah Meninggal, Sang Suami Kaget, Tabungannya Ludes
• Ajakan Bibi Ardiansyah Jenguk Vanessa Angel di Hari Valentine, Minta Kado KFC dan Obat Nyamuk
• Tes Kepribadian - Cara Mudah Mengetahui Tabiat Pasanganmu, Bisa Dilihat dari Kepalan Tangannya
• Potret Raisa Melahirkan Bayi Perempuan, Yuk Intip Momen Bahagianya Bersama Hamish Daud
• Isi Rekaman Suara Raffi Ahmad & Pacarnya saat Kasus Narkotika, Denny Cagur Nangis Terbata-bata

Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019 Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial A (33).
"Ada dua lapas di Jatim yang terindikasi jaringan narkoba. Namun, kami masih belum dapat menyebutkan nama lapas karena masih pengembangan," terangnya.
Kapolres menerangkan, dari keterangan tersangka, dirinya hanya dihubungi salah satu napi di lapas.
• Aneh Tapi Sering Terbukti, Jenazah di Pantai Payangan Selalu Ditemukan Hari Ketiga atau Keempat
• Ini Bukti Kedekatan Ashanty dengan Asistennya, Bebaskan Belanja Hingga Beri Uang Saku Jutaan Rupiah
• Avriellya Shaqqila Mengaku Beri Tangisan Palsu Saat Minta Maaf di Depan Umum, Bukan Karena Menyesal
• Usai Putus dari Luna Maya, Kini Reino Barack Akan Menikahi Syahrini, Lihatlah Pabrik Uang Miliknya
Dalam komunikasi itu, tersangka diminta salah satu napi untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
"Dari keterangan tersangka, dia mengakui hanya dibubungi oleh narapidana. Alat komunikasi dan nomor telepon selalu berubah sehingga sulit dilacak," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, total tersangka yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2019 berjumlah 16 tersangka dari 11 kasus. Operasi Tumpas Narkoba 2019 digelar mulai 26 Januari hingga 6 Februari.
"Dari tangan ke 16 tersangka itu kami berhasil mengamankan 9,38 gram sabu dan 3 butir ekstasi," tandasnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Karena Sabu