Kabar Mojokerto
2 Kasus Mojokerto: Calon Menantu & Mertua Bertindak Terlalu Jauh - 2 Pria Coba Perkosa Tukang Pijat
2 rangkuman kasus Mojokerto: calon menantu & mertua bertindak terlalu jauh hingga 2 pria coba perkosa wanita tukang pijat, fakta aslinya miris
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Dua rangkuman kasus Mojokerto terbaru menuai fakta miris baik calon menantu dan mertua yang kerjasama berjejaring sabu, hingga 2 pria coba perkosa wanita tukang pijat.
Dua rangkuman kasus Mojokerto itu terjadi masih di wilayah Kecamatan yang sama, kasus calon menantu dan mertua itu terjadi di Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sementara tindak percobaan pemerkosaan wanita yang berprofesi tukang pijat oleh 2 pria terjadi di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Berikut rangkuman selengkapnya:
1. Calon menantu dan mertua
Tim Polres Mojokerto Kota meringkus calon mertua dan calon menantu.
Masing-masing bernama Suroso (53) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan perempuan bernama Diah (42), Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Saat ditangkap kedua tersangka tidak sedang memakai sabu," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (12/2/2019).
• Joko Susilo Berkarir 10 Tahun dan Punya Lisensi AFC Pro, Siap jadi Asisten Pelatih Timnas
• Video Ricuh Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Pengacara : Jangan Halangi, Dia Bukan Tahanan
• Berat Badan Vanessa Angel Hanya 39 Kg, Terungkap Kondisi Ruang Tahanan yang Sempit & Penuh Sesak

Menurut Sigit Dany Setiyono, Diah merupakan residivis yang pernah tersandung kasus narkotika tahun 2015.
"Tersangka perempuan (Diah) sudah dua kali masuk penjara," lanjutnya.
Ternyata, Diah dan Suroso berbuat lebih jauh.
"Saat digerebek di rumah kos, keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 4,9 gram. Tersangka memanfaatkan jaringan kekeluargaan," kata Sigit Dany Setiyono.
Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019 Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial A (33).
"Ada dua lapas di Jatim yang terindikasi jaringan narkoba. Namun, kami masih belum dapat menyebutkan nama lapas karena masih pengembangan," terangnya.
Kapolres menerangkan, dari keterangan tersangka, dirinya hanya dihubungi salah satu napi di lapas.