Kabar Bondowoso
M Zaki Ditusuk Pelaku Dua Kali Di Bagian Dada Saat Sudah Berada Di Garasi Rumah
Zaki ditusuk di bagian dadanya. Ada dua tusukan. Cekcok yang berbuntut penganiayaan itu disaksikan beberapa orang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Serempetan di jalan disebut sebagai pemicu penusukan M Hasyim Zaki Adil atau M Zaki (23), pebalap road race nasional, Jumat (15/2/2019) malam. Peristiwa itu terjadi di jalan raya Desa Taal Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan tersangka, Faesal Karim, warga Desa Tapen Kecamatan Tapen, Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal kepada Suryamalang.com mengatakan, peristiwa itu bermula dari serempetan di jalan raya yang menghubungkan Bondowoso - Situbondo tersebut. Menurut keterangan Faesal kepada polisi, ketika itu Faesal baru pulang kerja dari Prajekan, Bondowoso.
Dia melaju dari arah utara atau dari arah Situbondo. Begitu juga dengan M Zaki. Zaki berada di jalan itu untuk 'nyeting' sepeda motor balapnya. "Di lokasi itu, korban nyerempet tersangka ini. Kemudian sempat dikejar," kata Jamal kepada Suryamalang.com, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Jamal, Faesal sempat mengejar Zaki setelah sebelumnya sempat cekcok mulut. Meski terserempet, Faesal tidak sampai terjatuh dari motor karenanya langsung berusaha mengejar Zaki.
Faesal sempat kehilangan jejak Zaki. Namun Faesal menemukan Zaki dan sepeda motornya di sebuah garasi rumah di Kecamatan Tapen. Jarak antara lokasi serempetan dan rumah tersebut cukup jauh sekitar 4 kilometer.
"Rumah ini tempat biasa korban berkumpul sama teman-temannya. Di garasi rumah itulah terjadi penusukan. Tersangka menusuk korban memakai pisau lipat," kata Jamal.
Zaki ditusuk di bagian dadanya. Ada dua tusukan. Cekcok yang berbuntut penganiayaan itu disaksikan beberapa orang. Mereka sempat melerai, namun penusukan tak terhindarkan.
Zaki terjatuh bersimbah darah. Faesal pergi dari tempat tersebut. Teman-teman Zaki bergegas melarikan Zaki ke Puskesmas Tapen, namun nyawanya tidak tertolong.
"Untuk penyebab kematian kami masih menunggu visum dari dokter," lanjut Jamal.
Polisi menjerat Faesal memakai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini Faesal telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Sementara, jenazah Zaki dipulangkan ke rumah duka di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee.
Saat peristiwa itu diketahui polisi, awalnya polisi tidak mengetahui kalau korban merupakan pebalap road race. Setelah pemeriksaan lebih lanjut akhirnya diketahui jika Zaki merupakan pebalap road race nasional.
Zaki adalah mantan pebalap Asia. Dia eks pebalap TJM Racing. Zaki lahir di Bondowoso 4 Oktober 1995, dan meninggal dunia dalam usia 23 tahun.