Kabar Lamongan
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Guru SMKN di Lamongan 'Memangsa' Murid-muridnya saat Istri Tak di Rumah
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Guru SMKN di Lamongan 'Memangsa' Murid-muridnya saat Istri Tak di Rumah
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Guru berinisial AG di sebuah SMK Negeri di Lamongan, Jawa Timur, yang diduga mencabuli sejumlah muridnya, kini harus menjalani proses hukum hingga tingkat pengadilan.
Kepastian itu didapat pada Rabu (20/03/2019) dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, berikut tersangka dan sejumlah alat bukti.
Saat diserahkan ke Kejari hingga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lamongan di jalan Soargo, AG mengenakan masker.
• Diam-diam Kuli Bangunan Ngintip Mahasiswi Sedang Mandi & Tidur, Terjadi Perbuatan Dosa Hingga 4 Kali
• Simpang Siur Bidan Y Diperkosa 5 Orang, Fakta Terkuak dari Kejanggalan Sperma dan Bulu Kemaluan
• Menyelinap Masuk Kamar Siswi SMK dan Mengajaknya Hubungan Intim, Maut Menjemput Bersama Api Cemburu

Selama di ruang penyidik Pidum Kejari, masker yang dipakainya itu tak pernah dilepas.
Guru Matematika ini memakai sandal, celana 3/4 dan baju batik motif hitam putih.
Saat ditanya wartawan di ruang penyidik Pidum, AG sekalipun tak menjawab pertanyaan itu.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, BAP AG sudah dinyatakan P21.
Saat penyerahan BAP berikut tersangka, penyidik Unit PPA juga menyertakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan tersangka saat dugaan pencabulan terjadi, pakaian korban, serta keterangan saksi ahli.
"Termasuk BAP pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh pihak sekolah," kata Sunaryo.

Sementara itu, menanggapi proses hukum dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, penasehat hukum tersangka yang juga Ketua LBH Lawyer dan Legal, Parlindungan Sitorus menyoroti kinerja polisi terkait perpanjangan maupun proses pelimpahan AG sebagai kliennya.
Ia meminta kepada masyarakat maupun pihak penyidik untuk tetap berpijak pada praduga tak bersalah.
"Jangan berasumsi dulu," kata Parlindungan Sitorus kepada wartawan.
AG, menurut Parlindungan adalah guru yang berprestasi secara nasional, bahkan pernah mendapat penghargaan dari presiden.
Terkait tudingan AG sebagai LGBT (penyuka sesama jenis), Parlindungan sangat keberatan dan menyayangkan.