Malang Raya

Modus Pacari Korban, Seorang Residivis Di Kota Malang Sikat Handphone Dalam Tas

Tas milik korban ditinggalkan begitu saja di sepeda motor. Melihat hal itu, pelaku kemudian mengobok-obok isi tas dan mengambil HP Vivo.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Waka Polsek Klojen Kota Malang, AKP Tukimin Hadi saat menunjukkan barang bukti berupa HP Vivo yang telah dicuri oleh Yunani (27) warga Kesamben, Kabupaten Blitar. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Nasib apes menimpa Mulyati (29) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur. Ini setelah Hand Phone (HP) miliknya dicuri oleh kekasihnya sendiri yang baru dua bulan pacaran.

Kasus itu sendiri berawal ketika Mulyati diantar kerja oleh Yunani (27) kekasihnya pada tanggal 25 Maret 2019. Di tengah perjalanan, Mulyati meminta kepada Yunani untuk mampir ke Apotek Sawojajar yang terletak di Jalan Danau Toba, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah sampai di lokasi, Mulyati kemudian bergegas masuk ke dalam Apotek. Sementara Yunani menunggu di luar bersama sepeda motor.

Pada saat itu, tas milik Mulyati ditinggalkan begitu saja di sepeda motor. Melihat hal itu, Yunani kemudian mengobok-obok isi tas dan mengambil HP Vivo milik pacarnya tersebut.

Setelah diambil dan korban kembali, Yunani bergegas mengantarkan kekasihnya itu ke Malang Town Square, tempat Mulyati bekerja. Ketika sampai di tempat kerjanya, pada saat Mulyati akan mengambil HP, ia baru menyadari bahwa HP miliknya telah hilang.

Kemudian, ia merasa curiga dengan kekasihnya itu dan langsung melaporkan kejadian ini Polsek Klojen Kota Malang. Dua hari berselang, tepatnya tanggal 27 Maret 2019, Reskrim Polsek Klojen telah mengamankan Yunani di Jalan Terusan Wisnu Wardhana, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Waka Polsek Klojen, AKP Tukimin Hadi mengatakan, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu. "Dia sudah dua kali melakukan pencurian HP. Korbannya ialah sama, yakni kekasihnya. Pertama ia ditangkap, dan sekarang ini kami tangkap lagi," ucapnya.

Yunani sendiri merupakan warga Kesamben, Kabupaten Blitar dan seorang pengangguran. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 4,3 Juta.

Sementara pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Karena lokasi kejadian berada di Kecamatan Kedungkandang, kasus ini akan kami limpahkan ke Polsek Kedungkandang," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved