Selebrita
Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah Tahan
Hotman Paris bongkar nasib 3 pelaku Audrey usai jadi tersangka: itu pun kalau ada perintah tahan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Hotman Paris bongkar nasib tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak usai penetapan mereka sebagai tersangka.
Sebab, menurut penuturan pengacara Hotman Paris, meski telah ditetapkan sebagai tersngka, namun ketiga pelaku penganiayaan Audrey itu tidak langsung bisa ditahan.
Hotman Paris mengungkap ada beberapa tahapan dan proses hukum yang harus dijalani dan hal ini menuntut kesabaran publik yang ingin melihat kasus ini segera tuntas.
• 10 Temuan Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Sudah Terjadi Selama 2 Tahun
• VIDEO - Detik-detik Ahmad Dhani Berontak saat Dipaksa Masuk Mobil Tahanan di Surabaya
• Mahasiswi Undiksha Bali Tewas Membusuk di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Pacarnya
• Viral Video Vanessa Angel Nyanyi Lagu Nissa Sabyan di Rutan Medaeng, Santun Berhijab Demi Hibur Napi
Seperti diberitakan Suryamalang.com sebelumnya, tiga pelaku penganiayaan atas Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal ini seperti yang terungkap dalam rilis konferensi pers yang digelar Mapolresta Pontianak Rabu (10/4/2019).
Selama konferensi pers berlangsung, ketiga pelaku yang masih berstatus siswi SMA itu membuat beberapa pengakuan atas tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Audrey.
Konferensi pers yang digelar polisi itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.
• Beredar Video Hilda Vitria Menangis Usai Kriss Hatta Ditahan: Bagaimanapun Dia Pernah Ada di Hidup
• Hotman Paris Buktikan Hubungan Vicky Prasetyo & Anggia Chan Hanya Gimmick? Isi WhatsApp Terbongkar
• Viral Isi WhatsApp Tentang Settingan Arema FC Juara Piala Presiden, Ini Respon Panpel Abdul Haris
Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.
Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
• 4 Kebohongan Vicky Prasetyo Dibongkar Anggia Chan, Dari Pacar Settingan, Demi Pamor & Talkshow Palsu
• Beda Foto Jadul Luna Maya & Syahrini Sebelum Terkenal, Dari Kecil, Remaja & Dewasa, Sama Polosnya
• Tak Mau Kalah dari Ria Ricis, Atta Halilintar Beri Segepok Uang Untuk Audrey: Buat Sekolah ya
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/hotman-paris-bongkar-nasib-3-pelaku-audrey-usai-jadi-tersangka-itu-pun-kalau-ada-perintah-tahan.jpg)