Nasional
Dengan Iming-iming Imbalan Rp 200.000, 2 Siswi SMP Dipaksa Layani 1 Pria Dewasa
Polisi membongkar prostitusi anak yang melibatkan siswi SMP di Ambon. 2 siswi SMP dipaksa melayani 1 pria dewasa.
SURYAMALANG.COM - Polisi membongkar prostitusi anak yang melibatkan siswi SMP di Ambon.
Diduga prostitusi ini melibatkan oknum anggota TNI di Ambon.
Dilansir dari Kompas.com, oknum anggota TNI itu kabur usai terbongkarnya kasus ini.
Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap perempuan berinisial SH alias Ocah (25) pada 9 April 2019.
Saat itu polisi menemukan korban berinisial NR (15) dan DA (14) yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.
Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun dari pengungkapan kasus prostitusi anak.
1. Anggota TNI kabur usai kasus prostitusi anak terbongkar
Anggota TNI berinisial Serda HE diduga menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP.
Serda SE adalah anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.
Terduga pelaku diketahui memesan untuk kencan dengan NR dan DA melalui jasa mucikari berinisial SH.
Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura sedang memburu Serda SE itu.
“Kami cari terus, Pomdam juga ikut mencari, bahkan kami cari sampai di kampung halamannya kemarin,” ujarnya.
2. Serda SE diduga mengencani dua siswi SMP
Serda SE diketahui mengencani NR dan DA di rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019.