Malang Raya
Gara-gara Bawa Kabur Siswi SMP, Darsono Ditangkap Polres Malang
Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka menyembunyikan siswi SMP itu di rumah kakaknya.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP itu.
Yulistiana menerangkan tersangka ditangkap dari laporan orang tua korban.
“Tersangka dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka pacaran selama enam bulan.”
“Mereka kenalan lewat media sosial,” terang Yulistiana kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/5/2019).
Tersangka menjemput korban usai korban mengaku sedang memiliki masalah, Minggu (21/4/2019).
Selanjutnya korban diajak jalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan.
Usai jalan-jalan, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Namun tersangka mengajak korban pergi ke rumah kakaknya di Pagak.
Tersangka mengajak korban menginap selama empat hari.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/.2002 tentang Perlindungan Anak, jonto pasal 332 KUHP,” terang Yulistiana.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.
Saat membawa kabur korban, tersangka juga sempat menyetubuhi korban.
Tersangka mengaku persetubuhan itu atas dasar suka sama suka.
Darsono mengaku siap bertanggung jawab atas pebuatannya.
“Saya khilaf dan saya menyesal. Tapi saya siap bertanggung jawab karena saya sangat mencintainya,” ungkap Darsono.