Kabar Surabaya

Ada Persewaan Kamar Mesum Cuma Rp 30.000 di Surabaya, Sudah Berjalan 2 Tahun Terakhir

Pasal itu mengatur perihal perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, ancamannya 15 tahun.

Editor: yuli
suryamalang.com/Hanif Manshuri
ILUSTRASI PASANGAN MESUM 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya.

Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir.

MS memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan berahi.

MS mematok harga sewa per jam Rp 30.000 untuk setiap pasangan yang ingin menyewa bilik kamar di dalam rumahnya.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.

"Dia hanya sediakan kamarnya, nggak sampai sediakan perempuannya," katanya, Rabu (29/5/2019).

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya. (ist)

Namun saat penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Inisialnya SE (53), warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.

"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.

MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Pasal itu mengatur perihal perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Luhur Pambudi

Meski Ramadan, Wanita Cantik dari Desa Jemekan Tetap Layani Pelanggan, Tarifnya Rp 350.000 per Jam

PETA - Jalan Pakis Sidokumpul dekat kompleks kuburan Kembang Kuning, Surabaya

Luna Maya Mengaku Salah Atas Perbuatannya yang Melanggar Hukum, Luna: Ini Kebodohan Aku

Lucinta Luna Pernah Kawin Cerai dengan Cowok Filipina, Kini Tunangan dengan Abbas, Real Atau Fake?

Sudah Gelar Sesi Foto Prewedd Bareng Richard Kyle, Jessica Iskandar Bocorkan Tanggal Pernikahan

Rahasia Dompet Hotman Paris Dibongkar Nagita Slavina, Ada Benda yang Berharga 60 Juta Rupiah?

Kontroversi Biaya Operasi Plastik Lucinta Luna yang Miliaran, Curhat dari Keluarga Tak Berada

Kisah Pilu Nassar yang Dipermalukan Muzdalifah, Dambakan Sosok Istri yang Berbeda dari Sang Mantan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved