Oknum Juru Parkir yang Tarik 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Kini di Kantor Polisi, Ini 6 Faktanya
Oknum Juru Parkir yang Tarik Rp 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Ini 6 Fakta Tentangnya & Nasib Terkini
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Seperti inilah nasib juru parkir yang mematok tarif parkir Rp 50 ribu untuk bus di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang setelah video itu viral.
Untuk diketahui, video juru parkir yang mematok tarif parkir Rp 50 ribu untuk bus di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang viral begitu diunggah akun Wahyu Adi di grup facebook.
Video itu kemudian ditindaklanjuti, bahkan oknum juru atau tukang parkir yang mematok tarif parkir Rp 50 ribu itu langsung dicari keberadaannya lalu diamankan Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub.
Nah, berikut SURYAMALANG.COM rangkum yang oknum juru atau tukang parkir yang mematok tarif parkir Rp 50 ribu terima setelah video itu viral.
• PPDB Zonasi SMAN, ‘Perang’ Jarak Terdekat Rumah-Sekolah Mulai Rontokkan Pendaftar
• Prediksi Skor, Head to Head dan Jadwal Liga 1 Persib Bandung Vs Tira Persikabo
• 3 Hal yang Bikin Pemkab Malang Gugat Kementerian PUPR ke PTUN Jakarta Terkait Sumber Air Wendit
1. Ditangkap Lalu Diberi Peringatan Keras
Menurut keterangan petugas bernama Handi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019), yang oknum juru atau tukang parkir yang mematok tarif parkir Rp 50 ribu itu sudah diberi peringatan keras.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras."
"Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).
Tidak hanya kepada pelaku tersebut saja, Hendi juga akan menindak tegas juru parkir lainnya yang berbuat tindakan serupa.
2. Masih Bisa Beroperasi Lagi
Walau oknum juru parkir itu sudah diberi peringatan, dia tetap masih bisa bekerja lagi.
Penuturan Handi, juru parkir itu juga terancam mendapatkan pidana jika mengulangi perbutan tidak terpujinya lagi.
3. Tarif Parkir Berdasarkan Perda Kota Malang
Tak hanya mengamankan, Handi juga menegaskan kembali terkait peraturan mengenai tarif parkir yang sudah diatur dalam Perd.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truck dan kontainer sebesar Rp 10 ribu.